5 Tips Bayar Zakat Online

Di bulan suci Ramadan, bermunculan berbagai lembaga yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara online. Mereka menawarkan kemudahan berzakat dan menampilkan dokumentasi kegiatan yang tampak meyakinkan. Namun, apakah kita benar-benar bisa memastikan bahwa lembaga tersebut aman dan tidak melakukan penipuan? Benarkah layanan zakat online itu mengelola dana zakat sesuai ketentuan syariah yang sebenarnya?

Pengertian Bayar Zakat Online

Zakat merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi ketentuan sebagai muzaki. Seseorang dapat disebut sebagai muzaki apabila ia beragama Islam, telah baligh, berakal sehat, memiliki kemampuan finansial, berstatus merdeka, serta hartanya telah mencapai nisab dan haul.

Dana zakat yang terkumpul harus disalurkan kepada para mustahik, yaitu delapan golongan penerima zakat (asnaf) yaitu, fakir, miskin, gharim atau orang yang memiliki beban utang, riqab atau hamba sahaya, mualaf yang membutuhkan pendampingan dalam memeluk Islam, fisabilillah atau mereka yang berjuang di jalan Allah, ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal, serta amil zakat sebagai pihak yang bertugas mengelola zakat.

Zakat dapat ditunaikan secara offline maupun online. Secara offline, muzaki dapat menunaikannya melalui masjid yang membuka layanan panitia zakat, atau dengan mendatangi langsung kantor lembaga pengelola zakat.

Baca juga : Bagaimana Cara Bayar Zakat di BSI Maslahat?

Zakat yang ditunaikan secara online adalah dana zakat yang disalurkan kepada amil atau lembaga pengelola zakat melalui transfer bank maupun layanan pembayaran digital. Berikut 5 (lima) tips menunaikan zakat secara online agar ibadah kita tersampaikan dengan aman dan tepat :

1.     Pilih Lembaga Zakat yang Terpercaya

Agar zakat yang Sahabat tunaikan membawa keberkahan dan memberi manfaat optimal, penting untuk memilih lembaga zakat yang benar-benar amanah. Pastikan lembaga tersebut telah terbukti menyalurkan dana yang dititipkan muzaki kepada para penerima manfaat secara tepat dan sesuai ketentuan syariah.

Dalam memilih lembaga zakat, ada baiknya mengenali beberapa hal yang patut diperhatikan. Pertama, pastikan program dan kegiatannya jelas, terbuka, serta memiliki laporan penyaluran yang transparan. Kedua, pilih lembaga yang memiliki legalitas resmi, sehingga proses pengelolaan dan penyalurannya sesuai regulasi dan standar yang berlaku.

Dengan memastikan dua hal ini, Sahabat dapat berzakat dengan tenang, yakin, dan penuh keyakinan bahwa dana yang dititipkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerimanya.

  1. Periksa Legalitas Lembaga

Legalitas menjadi penanda penting bahwa sebuah lembaga memiliki kejelasan dan keabsahan dalam menjalankan kegiatan pengelolaan zakat. Legalitas ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut bukan lembaga sembarangan, serta memiliki komitmen untuk menyalurkan dana zakat secara amanah dan tepat sasaran.

Lembaga yang tidak memiliki izin resmi, atau bahkan menggunakan dokumen legalitas yang tidak valid, tentu perlu diwaspadai. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko pengelolaan dana yang tidak akuntabel. Dengan memilih lembaga zakat yang legal dan terdaftar, muzaki dapat memastikan bahwa amanah yang dititipkan dikelola sesuai prinsip syariah dan standar yang berlaku.

  1. Memiliki Laporan Keuangan yang Transparan dan Mudah Diakses Publik

Saat memilih untuk membayar zakat secara online, pastikan lembaga yang dipilih menyediakan laporan keuangan yang transparan dan dapat diakses oleh publik. Laporan tersebut idealnya mudah ditemukan melalui pencarian di internet dan telah melalui proses audit resmi.

Keberadaan laporan keuangan yang jelas menunjukkan komitmen lembaga dalam menjalankan pengelolaan dana secara terbuka dan akuntabel. Dengan demikian, muzaki dapat merasa yakin bahwa dana zakat yang dititipkan telah disalurkan dengan baik melalui berbagai program yang diperuntukkan bagi para mustahik.

  1. Pastikan Nomor Rekening Terdaftar atas Nama Lembaga

Saat hendak mentransfer dana zakat ke suatu lembaga, pastikan terlebih dahulu bahwa nama pemilik rekening sesuai dengan nama lembaga tersebut. Jika rekening yang tercantum menggunakan nama pribadi, sebaiknya kamu menunda penyaluran zakat melalui rekening tersebut untuk menghindari potensi risiko. Rekening yang resmi dan aman biasanya mencantumkan nama lembaga zakat secara lengkap dan jelas.

Setelah memastikan kecocokan nama rekening, langkah berikutnya adalah memeriksa keaslian nomor rekening tersebut. Kamu bisa melakukan pengecekan melalui situs CekRekening milik Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Cukup masukkan nomor rekening dan pilih jenis bank, lalu sistem akan menampilkan apakah nomor rekening tersebut pernah dilaporkan terkait tindakan penipuan atau tidak. Dengan memastikan hal ini, muzaki dapat menyalurkan zakat secara lebih aman dan nyaman.

  1. Memiliki Layanan Konsultasi dan Kalkulator Zakat Online

Perkembangan teknologi digital semakin memudahkan proses penunaian zakat. Banyak muzaki yang memerlukan pendampingan untuk memahami ketentuan zakat, baik zakat maal maupun zakat penghasilan. Kehadiran layanan konsultasi zakat dari lembaga yang kompeten sangat membantu menjawab berbagai pertanyaan secara cepat dan praktis.

Selain konsultasi, pilihlah lembaga zakat yang menyediakan kalkulator zakat online. Fitur ini memudahkan muzaki untuk mengetahui apakah harta atau penghasilannya telah mencapai nisab, sekaligus membantu menghitung besaran zakat yang harus ditunaikan sesuai ketentuan fikih.

Lembaga zakat yang menyediakan layanan konsultasi dan kalkulator zakat menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana zakat. Dengan adanya perhitungan yang jelas, lembaga tidak perlu meminta tambahan dana di luar ketentuan, sehingga muzaki dapat berzakat dengan tenang dan sesuai syariah.

Baca juga : 5 Alasan Penting Mengapa Umat Muslim Perlu Menunaikan Zakat Emas

Bayar Zakat Online di BSI Maslahat

Setelah mengetahui tips dan trik di atas, kamu bisa mengujinya di BSI Maslahat. BSI Maslahat adalah lembaga amil zakat skala nasional yang fokus pada pengelolaan dan penyaluran dana ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf), serta dana sosial dan CSR untuk memberikan maslahat luas untuk bangsa.

BSI Maslahat meraih opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) dalam laporan keuangan Laznas dan wakaf tahun 2024. Opini WTM ini menunjukkan bahwa laporan keuangan BSI Maslahat telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material, serta laporan aktivitas dan laporan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan tersebut telah diaudit secara independent oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) PricewaterhouseCoopers (PwC). PwC merupakan sebuah firma jasa profesional global yang termasuk dalam “The Big 4” atau Empat Besar perusahaan akuntansi publik terbesar dan terbaik di dunia.

BSI Maslahat kali ke-empat (4) mendapatkan predikat ini dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Tidak hanya itu, BSI Maslahat juga mendapatkan predikat baik dan transparan dalam audit syariah yang dilakukan oleh Kementerian Agama pada Maret 2025. 

Dalam aktifitas pengelolaan dan penyaluran dana kepada ashnaf mustahik, BSI Maslahat mendasari programnya untuk menyantuni dan memberdayakan potensi para mustahik (penerima manfaat) sehingga mustahik memiliki peluang dan mampu bersaing mengangkat derajat kehidupan yang lebih baik lagi.

BSI Maslahat memiliki legalitas yang jelas serta terpercaya, dan secara konsisten mempublikasikan laporan keuangan maupun laporan tahunan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi. Seluruh pengelolaan dana zakat diarahkan untuk menghadirkan manfaat seluas mungkin melalui 3 (tiga) pilar program.

Apabila kamu ingin menunaikan zakat secara online melalui BSI Maslahat, kamu dapat terlebih dahulu menghitung besaran zakat yang wajib ditunaikan menggunakan Kalkulator Zakat. Dengan begitu, zakat yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan fikih. Kamu juga dapat langsung menunaikan zakat secara online melalui digital.bsimaslahat.or.id/zakatmaal.

Ingin lebih tahu tentang program Ramadan BSI Maslahat? Klik di sini.

BSI Maslahat merupakan LAZNAS dan Nazir Wakaf resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI