Salah satu misi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada saat awal merger adalah ikut serta memajukan pengelolaan zakat yang profesional. Untuk menjalankan misi tersebut maka BSI Maslahat hadir sebagai Mitra Strategis BSI dalam pengelolaan Ziswaf dengan menerapkan prinsip GCG (Good Corporate Governance) dengan payung hukum sebagai berikut:
Adapun legalitas dari lembaga ini adalah :
- Akte Notaris Agus Madjid SH No. 85 Tanggal 21 November 2001
- SK Menag RI No.406/2002 tanggal 17 September 2002
- UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (dalam Pasal 4 Ayat 2)
- Akte Notaris Syaifuddin Zuhri SH.MKn No. 01 Tanggal 04 Januari 2012
- SK Menkumham No. AHU-1889.A.H.01.04 tahun 2012
- NPWP No. 03.193.881.4-021.000
- SK Menag RI No.1010/2021 tanggal 06 Oktober 2021
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER–04/PJ/2022
- Akte Notaris Niniek Rustinawati No. 04 tanggal 27 Juli 2022
- SK Menkumham No. AHU-0001331.AH.01.05 tanggal 29 Juli 2022
- SK Menag RI No.1039/2023 tanggal 4 Oktober 2022
- Lembaga resmi yang diakui sebagai penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
- Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir tanggal 11 Juli 2023. Badan Wakaf Indonesia. Nomor Pendaftaran: 3.3.00201