Setiap umat muslim wajib menjalani rukun islam yang ke empat, yaitu berzakat. Zakat terbagi menjadi dua kategori, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun, terdapat perbedaan antara zakat fitrah dan zakat mal supaya niat dan perhitungannya sesuai. Berikut lima perbedaan antara zakat mal dan zakat fitrah dari beberapa aspek seperti objek, fungsi, kadar (nishab), waktu (haul) dan penerima zakat (mustahik).
Â
Apa Itu Zakat Fitrah dan Mal? Â
Â
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan pada momentum di Bulan Ramadhan oleh setiap individu yang mampu. Sementara itu, zakat mal atau zakat harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya. Sebagaimana yang termaktub pada QS. At-Taubah ayat 103 disebutkan,
Â
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan merekaâ€
Â
Aspek Objek Â
Â
Aspek objek dari zakat fitrah adalah manusia, yakni setiap jiwa yang hidup sampai akhir Ramadhan wajib berzakat fitrah. Termasuk bayi yang baru lahir, ia wajib zakat fitrah dan menjadi kewajiban orang tuanya untuk mengeluarkan zakat tersebut.
Â
Sedangkan objek zakat mal adalah harta benda. Hanya harta dengan nishab tertentu dan memenuhi haul yang wajib dizakati. Nishab adalah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.  Sedangkan haul adalah waktu satu tahun kepemilikan harta. Dengan demikian, setiap orang wajib mengeluarkan zakat fitrah tetapi tidak setiap orang wajib  mengeluarkan zakat mal.
Â
Aspek Fungsi
Â
Mengeluarkan zakat fitrah adalah bentuk ibadah yang dapat membersihkan hati dan jiwa dari sifat kikir dan kecintaan terhadap harta dunia. Dengan berbagi kepada yang lebih membutuhkan, kita dapat merasa lebih bersih dan damai.
Â
Sementara manfaat zakat mal, yakni bertujuan untuk membersihkan diri dari harta yang dimilikinya. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Â Syarat harta yang diperoleh yakni milik penuh, halal, cukup nisab dan haul. Zakat ini bukan hanya untuk membantu sesama saja, tetapi juga untuk membersihkan harta yang kita miliki.
Â
Aspek Kadar
Â
Pada zakat fitrah, semua orang berkewajiban untuk mengeluarkan zakat yang sama tanpa memandang seberapa besar aset kekayaan sesorang. Besarnya zakat fitrah adalah satu sha’ makanan pokok.  Takarannya ialah setiap orang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah sebesar 3,5 liter atau 2,5 kg beras. Mayoritas ulama mengizinkan zakat fitrah menggunakan uang. Jika diganti uang, maka wajib bayar sesuai dengan harga 2,5 kg beras yang berlaku di daerah tersebut.
Sedangkan untuk zakat mal, takaran zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang didapatkan bila sudah masuk haul dan nisabnya yang setara dengan 85 gram emas. Khusus untuk zakat mal jenis pertanian, jika dikelola menggunakan sumber air alami, maka takaran zakatnya sebesar 10%. Sementara jika pengairan mengandalkan air buatan seperti irigasi, maka zakatnya 5%.
Â
Baca juga: Zakat Harta yang tidak boleh dilupakan
Â
Aspek Waktu
Â
Berdasarkan waktu menunaikannya zakat fitrah dikeluarkan pada akhir Ramadhan sebelum melaksanakan shalat Idul Fitri. Para ulama sepakat waktu menunaikan zakat fitrah yaitu pada akhir Ramadhan dan boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelumnya. Bahkan sebagian ulama memperbolehkan mengeluarkan sejak awal Ramadan. Batasan akhirnya adalah shalat idul fitri.
Â
Sedangkan zakat mal, ditunaikan pada waktu-waktu tertentu. Secara umum, setelah mencapai haulnya yakni genap satu tahun kepemilikan harta. Sedangkan pada zakat pertanian, haulnya pada saat panen. Zakat rikaz (temuan) haulnya pada saat  menemukan harta karun tersebut.
Â
Aspek Mustahik
Â
Terdapat beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat atau dikenal dengan sebutan mustahik. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur\’an surat At-Taubah ayat 60
Â
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan) sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksanaâ€.
Â
Baca juga:Â Simak Ketentuan Zakat Pertanian dan Cara Perhitungannya
Â
Sedangakan untuk penerima zakat mal yang diberikan kepada delapan golongan asnaf yang berhak menerima zakat yaitu Fakir, Miskin, Amil zakat, Muallaf, Riqab / Hamba sahaya, Gharim (Orang yang Memiliki Hutang), Fii Sabilillah, dan Ibnu Sabil.
Â
Apapun jenis zakatnya, sahabat maslahat sekalian jangan lupa untuk tunaikan kewajiban zakat. Sebab apa yang sahabat maslahat salurkan dapat  memberdayakan para mustahik untuk lepas dari belenggu kemiskinan dan kefakiran. Selain itu, dengan berzakat dapat melatih diri menjadi pribadi yang ikhlas dan tulus untuk orang lain.
Â
Kini membayar zakat dapat lebih mudah secara online Bersama BSI Maslahat melalui goamal.org/zakat atau transfer ke rekening BSI 7076007758 an BSI Maslahat-DPG Zakat.
Â
BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas. Â
Â
Pada tahun ini, BSI Maslahat mempunyai campaign dan produk baru diantaranya Give 20k dan beramal maksimal melalui goamal.org (konfirmasi donasi melalui call center http://wa.me/6281386819483). Untuk program campaign Give 20k meliputi, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, masjid dan lain sebagainya.Â
Â
Sedangkan goamal.org adalah platform sedekah online penghimpun dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola oleh BSI Maslahat. Melalui Goamal.org pembayaran donasi bisa berapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Selain itu dapat memilih program yang ingin didonasikan.
Â
Â