Perihal Utang dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

\"Perihal

Hutang dalam Islam adalah suatu perbuatan yang harus dihindari, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 188:

 

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ࣖ

 

Artinya: \”Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu memberikan suap kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan cara yang tidak benar.\”  

 

Dalam hadis yang diriwayatkan HR. Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

 

\”Barangsiapa yang berhutang hendaklah ia segera melunasinya.\”

 

Dari ayat dan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hutang dalam Islam dilarang kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak. Selain itu, hutang harus segera dilunasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Baca juga: Mengenal Hutang Pengasuhan kepada Anak dan 3 Cara Membayarnya

 

Namun, jika seseorang meminjam uang untuk keperluan yang baik dan ia mampu melunasi hutangnya tepat waktu, maka hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Dalam hal ini, hutang dianggap sebagai sarana untuk membantu orang lain dan bukan sebagai suatu bentuk penindasan atau pengambilan harta secara tidak sah.

 

Dalam Islam, ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi dalam berhutang. Pertama, hutang harus dilakukan dengan itikad baik dan niat yang jelas. Kedua, hutang harus dilakukan dengan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan peminjam. Ketiga, hutang harus dilakukan dengan syarat-syarat yang jelas dan terperinci. Keempat, hutang harus dilakukan dengan jaminan atau agunan yang cukup untuk menjamin pelunasan hutang.

 

Dalam Islam, pelunasan hutang merupakan kewajiban bagi peminjam. Jika peminjam tidak mampu melunasi hutangnya tepat waktu, maka ia harus segera mengadakan perjanjian dengan pemberi pinjaman untuk membicarakan cara pelunasannya. Jika peminjam tetap tidak mampu melunasi hutangnya, maka ia harus mencari bantuan dari keluarga atau kerabat terdekatnya.

 

Baca juga: Mau Berhutang? Yuk Pahami 4 Adab Berhutang Menurut Islam

 

Dalam kesimpulannya, Islam melarang hutang kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak. Hutang harus dilakukan dengan itikad baik dan niat yang jelas serta dilakukan dengan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan peminjam. Pelunasan hutang merupakan kewajiban bagi peminjam dan jika ia tidak mampu melunasi hutangnya tepat waktu maka ia harus mencari bantuan dari keluarga atau kerabat terdekatnya.

 

Baca juga: Panduan Bayar Hutang Puasa yang Benar Menurut Islam

 

BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas.

 

Pada tahun ini, BSI Maslahat mempunyai campaign dan produk baru diantaranya Give 20k dan goamal.org. Untuk program campaign Give 20k meliputi, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, masjid dan lain sebagainya.

 

Sedangkan goamal.org adalah platform sedekah online penghimpun dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola oleh BSI Maslahat. dengan goamal.org, sahabat bisa berdonasi semudah scan Qris. selain itu, pembayaran donasi sahabat bisa berapa saja, dimana saja, dan kapan saja.