Apa Perbedaan Infak dan Sedekah dalam Islam? Yuk, Simak!

Berinfak dan bersedekah merupakan amalan sunnah yang dianjurkan. Keduanya sama-sama memberikan harta kepada orang yang membutuhkan. Namun, ada perbedaan fundamental di antara keduanya baik dari sisi kepemilikan harta, tujuan amalan serta aspek nilai keikhlasannya. Mari kenali terlebih dahulu perbedaan infak dan sedekah berikut ini.

Perbedaan Infak dan Sedekah

Lantas apa perbedaan kedua amalan ini? Dilihat secara terminologynya kata “infak” berasal dari kosa kata bahasa Arab yaitu “anfaqa”. Artinya suatu amal/ aktivitas yang mengeluarkan harta untuk memenuhi sebuah kepentingan dalam agama Islam.

Secara kepemilikan harta amalan berinfak memiliki wujud harta berupa apa yang kita miliki untuk diberikan kepada yang membutuhkan dan merupakan anjuran bagi umat muslim. Seperti berdonasi untuk saudara kita di Palestina, menyantuni anak yatim piatu atau sumbangan untuk sejumlah uang untuk kepentingan lainnya.

 

Baca juga: 5 Kunci Keutamaan Bersedekah Kepada Anak Yatim

 

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

 

“Tidak akan sekali-kali kamu memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya (infak).” (QS. Ali Imran: 92)

 

Amalan Berinfaq

 

Hukum mengenai infaq adalah sunnah dan tidak memiliki nilai nisab tertentu seperti zakat, sehingga jumlah yang diberikan baik besaran dan waktunya bebas dan fleksibel. Infaq juga dikenal sebagai salah satu kunci dari pintu rezeki yang dibukakan oleh Allah Ta’ala.

Barangsiapa yang mengeluarkan infaq untuk sesama dengan ikhlas, maka Allah Ta’ala akan membukakan pintu rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka. Jika kita mampu, maka sangat dianjurkan untuk menginfaqkan sedikit harta yang kita miliki. Namun, jika tidak, maka tidak akan ada dosa yang harus ditanggung.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌۗ وَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki (mu) yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datangnya hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya, tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 254)

Baca juga: Riyadhus Shalihin, Kitab Imam Nawawi, Membahas Tazkiyah, Adab, dan Akhlak

Sedekah

Sedangkan, sedekah berasal dari kata “shodaqoh”. Kata tersebut memiliki makna “suatu pemberian sukarela yang diberikan untuk tujuan memperoleh ridha dari Allah SWT.

Sedekah tidak harus selalu dalam bentuk uang atau materi. Suatu jasa yang kita lakukan juga bisa menjadi amal sedekah apabila hal tersebut bermanfaat serta membawa kebaikan bagi orang lain. Bahkan, melalui senyuman pun juga bisa dihitung sebagai sedekah. Hukum dari sedekah adalah sunnah sehingga, barang siapa yang melakukannya akan mendapatkan pahala. Secara singkat, sedekah merupakan hal-hal kecil yang baik. Sesuai dengan sabda Rasulullah, yaitu “kullu ma’rufin shodaqoh”. Yang artinya, “Setiap kebaikan adalah sedekah”.

Sedangkan, seandainya jikapun tidak dilakukan maka tidak mengakibatkan dosa. Hanya saja, Allah Ta’ala menjamin bahwa harta yang dimiliki tidak akan habis dengan bersedekah. Bahkan, sedekah merupakan salah satu dari beberapa amalan yang tidak akan terputus bahkan setelah orang tersebut meninggal dunia. 

Baca juga: 4 Tugas Nadzir Wakaf dan Orang yang Berhak Menunjuknya 

اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang kafir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 271)

BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.