Al Quran, kitab suci umat Islam, tak hanya memuat panduan spiritual, tetapi juga pedoman dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Di dalam Al Quran terdapat banyak ayat yang membahas tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam, mulai dari larangan riba, tata cara jual beli yang sah, hingga pentingnya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam berutang.
- Larangan Riba (QS Al Baqarah: 275-282)
Riba merupakan salah satu dosa besar yang tegas dilarang dalam Islam. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat Al Quran, di antaranya:
QS Al Baqarah: 275: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri dengan lurus, seperti orang yang terkena penyakit ayan (epilepsi) karena pukulan setan. Demikianlah itu karena mereka mengatakan bahwa jual beli sama dengan riba, sedangkan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
QS Al Baqarah: 276: “Riba yang kamu berikan bertambah banyak pada harta riba kamu sendiri, tetapi tidak bertambah pada sisi Allah. Allah menghapus riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai orang-orang yang kafir dan zalim.”
QS Al Baqarah: 278: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan tinggalkanlah sisa riba (yang masih ada pada kamu) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kamu. Dan bertaubatlah kepada Allah; kamu akan mendapat kembali pokok hartamu; kamu tidak dirugikan dan tidak pula kamu menzalimi.”
Baca juga: BSI Maslahat Gelar Sosial Project Literasi Keuangan Syariah Melalui Smard Di Uin Bandung
Ayat-ayat di atas menjelaskan dengan tegas bahwa riba haram hukumnya dan memiliki konsekuensi yang berat bagi pelakunya. Umat Islam diwajibkan untuk menjauhi riba dan mencari alternatif pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam.
- Tata Cara Jual Beli yang Sah (QS Al Baqarah: 282, QS An Nisa’: 29)
Al Quran juga mengatur tata cara jual beli yang sah agar terhindar dari penipuan dan kecurangan. Berikut beberapa poin pentingnya:
QS Al Baqarah: 282: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji kalian dan janganlah kamu melanggar perjanjian setelah kamu mengikatnya. Sesungguhnya Allah telah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
QS An Nisa’: 29: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, dan janganlah kamu memberikan suap kepada para hakim agar kamu dapat memutarbalikkan keadilan.”
Ayat-ayat di atas menekankan pentingnya kejujuran, ketepatan waktu, dan keadilan dalam melakukan jual beli. Umat Islam harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing agar tercipta transaksi yang saling menguntungkan.
- Pentingnya Menjaga Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Berutang (QS Al Baqarah: 282)
Islam menganjurkan umatnya untuk saling membantu dengan cara berutang. Namun, perlu diingat bahwa utang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hal ini ditegaskan dalam:
QS Al Baqarah: 282: “Hai orang-orang yang beriman, tulislah dengan jelas setiap utang piutang yang terjadi di antara kamu, walaupun hanya seharga seekor sapi, meskipun ada saksi yang hadir. Lakukanlah hal itu agar tidak terjadi perselisihan di antara kamu. Dan tulislah itu dengan benar. Dan seorang juru tulis harus menuliskannya.”
Ayat ini menjelaskan pentingnya mendokumentasikan utang piutang dengan jelas dan benar untuk menghindari perselisihan di kemudian hari. Pemberi dan penerima utang harus saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan.
Baca juga: BSI Maslahat lakukan sosial project literasi keuangan UMKM di Universitas-mataram lombok
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.