Hak-Hak Anak Yatim Menurut Para Mufassir

Anak yatim memiliki kedudukan yang istimewa dalam Islam. Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan perhatian khusus terhadap nasib mereka. Para mufassir (ahli tafsir Al-Qur’an) telah menjelaskan berbagai hak yang harus dipenuhi untuk anak yatim berdasarkan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits. Berikut adalah beberapa hak anak yatim menurut para mufassir:

  1. Hak untuk Mendapatkan Perlindungan

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

فَأَمَّا الْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ

“Adapun terhadap anak yatim maka janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.” (QS. Ad-Duha: 9)

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk berbuat baik kepada anak yatim, melindungi mereka, dan tidak berbuat zalim terhadap mereka.

Baca juga: Peringati Kemerdekaan, BSI dan BSI Maslahat Gelar Kegiatan Belanja Yatim di Gramedia Surabaya dan Pemeriksaan Gigi Gratis

  1. Hak untuk Mendapatkan Pemeliharaan Harta

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ

“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa.” (QS. Al-An’am: 152)

Imam Al-Qurthubi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mewajibkan untuk menjaga dan mengembangkan harta anak yatim dengan cara yang terbaik hingga mereka dewasa dan mampu mengelola hartanya sendiri.

  1. Hak untuk Mendapatkan Kasih Sayang

Rasulullah SAW bersabda:

أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِي الْجَنَّةِ هَكَذَا وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى وَفَرَّجَ بَيْنَهُمَا شَيْئًا

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau, serta agak merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan merawat anak yatim dan memberikan kasih sayang kepada mereka.

Baca juga: Meriahkan HUT RI Ke-79, BSI Maslahat berbagi Kebahagiaan bersama 500 anak Yatim di Gramedia Pettarani Makassar

  1. Hak untuk Mendapatkan Pendidikan

Allah SWT berfirman:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ

“Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 83)

Imam Ar-Razi dalam tafsirnya menyatakan bahwa berbuat baik kepada anak yatim termasuk memberikan pendidikan yang layak kepada mereka.

  1. Hak untuk Mendapatkan Nafkah

Allah SWT berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَىٰ ۖ قُلْ إِصْلَاحٌ لَّهُمْ خَيْرٌ ۖ وَإِن تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ

“Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, “Memperbaiki keadaan mereka adalah baik!” Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudaramu.” (QS. Al-Baqarah: 220)

Baca juga: BSI Maslahat Selenggarakan Program Sahabat Bahagia Yatim Bersama BSI di Gramedia Matraman

Imam Ath-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menganjurkan untuk memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan anak yatim sebagaimana memenuhi kebutuhan saudara sendiri.

Sebagai umat Islam, kita memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak yatim ini. Dengan memperhatikan dan menjaga anak yatim, kita tidak hanya menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, tetapi juga berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik dan penuh kasih sayang.

Yuk berbagi kebahagian untuk anak-anak yatim dengan bersedekah mudah melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/donasi-anak-yatim-bsi-maslahat; melalui Digital BSI Maslahat: https://digital.bsimaslahat.or.id/campaign/yatim atau transfer melalui rekening BSI 7123060107 an BSI Maslahat.

BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam mengelola zakat dan turut menguatkan ekosistem ekonomi syariah.