Jangan Salah! Inilah Aturan Pembagian Daging Kurban yang Benar 

Perbandingan Qurban Sapi vs Kambing atau Patungan Sapi

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan utama yang disyariatkan pada Hari Raya Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, kurban juga menjadi sarana berbagi rezeki kepada sesama Muslim yang membutuhkan. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memahami tata cara pembagian daging kurban yang sesuai dengan tuntunan syariat. 

Pembagian Daging Kurban: Antara Nazar dan Sunnah 

Para ulama membagi ibadah kurban menjadi dua kategori: kurban nazar (wajib karena janji) dan kurban tathawwu’ (sunnah). Perbedaan mendasar terletak pada pemanfaatan daging kurban. 

Kurban Nazar 

Seseorang yang berkurban karena nazar (janji) wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. Ia tidak diperkenankan untuk mengambil atau memakan sedikit pun dari daging tersebut. Hal ini didasarkan pada kaidah bahwa nazar wajib ditunaikan sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. 

Kurban Tathawwu’ (Sunnah) 

Bagi pekurban yang melaksanakan kurban sunnah, diperbolehkan untuk mengambil sebagian daging kurbannya. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan yang diperbolehkan. 

Sebagian ulama berpendapat, “Pekurban boleh memakan sebagian kecil dari daging kurbannya sebagai bentuk tabarruk (mengharap keberkahan).” 

Pendapat lain menyebutkan, pekurban boleh mengambil maksimal sepertiga dari daging kurbannya, sebagian diberikan kepada kerabat, dan sisanya disedekahkan kepada fakir miskin. 

Terlepas dari perbedaan pendapat, seluruh ulama sepakat bahwa pekurban tidak diperbolehkan menjual bagian mana pun dari hewan kurbannya, baik itu daging, kulit, maupun bagian lainnya. Hal ini berlaku untuk kurban nazar maupun kurban tathawwu’. 

Kepada Siapa Daging Kurban Didistribusikan? 

Al-Qur’an tidak secara spesifik menyebutkan golongan masyarakat yang berhak menerima daging kurban. Namun, berdasarkan penafsiran para ulama, daging kurban sebaiknya didistribusikan kepada tiga golongan berikut: 

  1. Fakir Miskin: Prioritas utama adalah memberikan daging kurban kepada kaum fakir miskin yang membutuhkan. Daging sebaiknya diberikan dalam bentuk mentah agar mereka dapat mengolahnya sesuai dengan kebutuhan. 
  1. Kerabat dan Tetangga: Daging kurban juga dapat diberikan kepada kerabat dan tetangga, baik yang kaya maupun yang miskin, sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial. 
  1. Pekurban: Pekurban diperbolehkan untuk mengambil sebagian kecil dari daging kurbannya, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. 

Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Non-Muslim 

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim. Sebagian ulama membolehkan dengan alasan bahwa kurban termasuk sedekah yang diperbolehkan diberikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim, sebagai bentuk berbuat baik kepada sesama. Dalil yang sering digunakan adalah firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8: 

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبّ الْمُقْسِطِينَ 

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” 

Namun, sebagian ulama lain melarang dengan alasan bahwa kurban adalah ibadah yang ditujukan khusus untuk umat Islam. 

Kesimpulan 

Pembagian daging kurban merupakan bagian penting dari ibadah kurban itu sendiri. Dengan memahami tata cara pembagian yang benar, diharapkan ibadah kurban yang kita lakukan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar. 

Berkurban kini semakin mudah dan penuh berkah dengan BSI Maslahat. Kami hadir untuk mempermudah Sahabat Maslahat dalam menunaikan ibadah kurban, menjadikannya lebih bermakna dan membawa keberkahan bagi Sahabat dan penerima manfaat. Mari bersama-sama berbagi kebahagiaan Idul Adha kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, mereka yang kurang mampu dan berharap uluran tangan dari kita semua. 

Salurkan kurban Sahabat melalui BSI Maslahat. Tebarkan kebaikan, dan raih keberkahan melalui Byond by BSI pada menu berbagi lalu pilih “Beli Hewan Kurban” atau melalui https://digital.bsimaslahat.or.id/kurban