Bacaan Niat Fidyah Lengkap dan Cara Membayarnya

Bacaan Niat Fidyah Lengkap dan Cara Membayarnya

Tidak semua Muslim mampu menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Islam, sebagai agama yang penuh rahmat, memberikan solusi melalui fidyah. Fidyah menjadi sebuah bentuk keringanan yang tetap menjaga nilai ibadah dan kepedulian sosial.

Baca juga: Jarang Diketahui, Inilah Kisah Mengharukan di Balik Bacaan Tahiyyat yang Berasal dari Isra Miraj

Fidyah merupakan kewajiban bagi Muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadan akibat uzur syar’i permanen, seperti usia lanjut atau penyakit menahun tanpa ada harapan sembuh. Kewajiban ini ditunaikan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sesuai ketentuan syariat Islam.

Dalam pelaksanaannya, fidyah harus disertai niat yang dihadirkan di dalam hati pada saat menyerahkannya. Niat tersebut boleh dilafalkan untuk membantu kekhusyukan.

Bacaan Niat Fidyah Sesuai Kondisi

  1. Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

 Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah li iftar shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardhu karena Allah.

  1. Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an iftar shaumi Ramadhona lil khawfi ala waladiyya ala fardhan lillahi ta ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.

  1. Niat fidyah puasa orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an shaumi Ramadhana fulan bin fulan fardhan lillahi ta ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardhu karena Allah.

  1. Niat fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

 Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyah an ta khiiri qadhaai shaumi Ramadhona fardhan lillahi ta ala.

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardhu karena Allah.

Cara Membayar Fidyah Puasa

Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan beberapa cara yang dibenarkan syariat, menyesuaikan kondisi dan kemaslahatan penerima:

Baca juga: Bacaan Doa dalam Sujud dan Keutamaannya

  1. Memberikan makanan pokok

Fidyah dibayarkan dengan menyerahkan bahan makanan pokok seperti beras atau gandum kepada fakir miskin. Takaran yang umum digunakan adalah satu mud (sekitar 675 gram) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

2. Membayar dalam bentuk uang

Sebagian ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang tunai senilai harga makanan pokok di daerah setempat. Besarannya menyesuaikan standar konsumsi yang berlaku.

3. Memberikan makanan siap saji

Fidyah juga dapat ditunaikan dengan menyediakan makanan siap santap yang layak dan bergizi bagi fakir miskin, baik dengan mengundang mereka makan bersama maupun mengantarkan langsung ke tempat tinggalnya.

Baca juga: Tata Cara Shalat Jenazah, Lengkap dengan Aturan dan Bacaannya

Fidyah bukan sekadar pengganti ibadah yang ditinggalkan, tetapi juga menjadi sarana memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami ketentuan dan tata caranya, umat Islam dapat menunaikan fidyah dengan tenang, sah, dan penuh keikhlasan.

Ingin mengenal BSI Maslahat lebih dekat? Klik BSI Maslahat di sini

BSI Maslahat merupakan LAZNAS dan Nazir Wakaf resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI