Kewajiban zakat atas emas dan perak memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Dalam QS. At-Taubah ayat 34, Allah SWT mengingatkan pentingnya menunaikan harta di jalan-Nya, khususnya bagi mereka yang menyimpan emas dan perak tanpa menginfakkannya. Allah Taala berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.” (QS. At-Taubah:34)
Baca juga: Dari ZISWAF hingga Fintech Syariah, Ini Kekuatan Ekonomi Islam Indonesia
Ketentuan ini kemudian diperjelas melalui hadis yang menjelaskan batas nisab secara rinci yakni di 85 gram. Rasulullah SAW bersabda:
وَلَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالًا مِنَ الذَّهَبِ شَيْءٌ، وَلَيْسَ فِي أَقَلَّ مِنْ مِائَتَيْ دِرْهَمٍ شَيْءٌ
Artinya: “Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari 20 mitsqal (setara 85 gram), dan tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari 200 dirham (setara 595 gram).” (HR. Abu Daud dan An-Nasa’i)
Dinamika Harga Emas dan Dampaknya
Dalam praktiknya, nilai nisab sangat dipengaruhi oleh harga emas. Ketika harga emas naik, maka nilai nisab dalam rupiah juga ikut meningkat. Kondisi ini membuat seseorang yang sebelumnya sudah memenuhi syarat wajib zakat, bisa saja tidak lagi termasuk kategori muzakki.
Fenomena ini menjadi semakin relevan di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Saat ini, emas tidak hanya dipandang sebagai komoditas, tetapi juga sebagai safe haven, yaitu aset yang cenderung aman saat terjadi krisis. Tingginya permintaan membuat harga emas terus berfluktuasi dan cenderung meningkat, sementara pendapatan masyarakat tidak selalu mengalami kenaikan yang sebanding.
Implikasi terhadap Pengelolaan Zakat
Kenaikan harga emas yang tidak diimbangi dengan pendekatan yang adaptif dapat menimbulkan beberapa dampak, antara lain:
- Berkurangnya jumlah muzakki
- Penurunan potensi penghimpunan zakat
- Meningkatnya kebutuhan mustahik
- Risiko ketidakseimbangan dalam distribusi sosial
Situasi ini berpotensi mengurangi peran zakat sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Fleksibilitas dalam Regulasi di Indonesia
Di Indonesia, regulasi memberikan ruang untuk penyesuaian dalam aspek teknis. Melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 beserta revisinya, tidak diatur secara rinci mengenai kadar karat emas sebagai standar nisab.
Hal ini membuka peluang bagi lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional untuk tetap menggunakan emas sebagai acuan, namun dengan pendekatan yang lebih kontekstual agar selaras dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Menempatkan Nisab Secara Tepat
Penting untuk dipahami bahwa nisab tetap merupakan ketentuan syariah yang bersifat tetap dan tidak berubah. Batas 85 gram emas menjadi acuan yang menjaga kejelasan antara siapa yang wajib dan tidak wajib menunaikan zakat.
Namun, yang dapat disesuaikan adalah cara penerapannya di lapangan. Artinya, pendekatan yang digunakan dalam menghitung dan mengimplementasikan nisab perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang terus berkembang.
Dasar Hukum Penetapan Nisab
Penetapan nilai nisab zakat penghasilan 2026 merujuk pada:
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., menyampaikan bahwa penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.
Baca juga: Menghidupkan Kembali Wakaf Mulai Dari Warisan Peradaban ke Solusi Masa Depan
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa dalam pembahasan ini tidak hanya dipertimbangkan aspek normatif syariah, tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan layanan dan program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik.
Berikut ketentuan resmi nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026:
- Setara 85 gram emas (14 karat)
- Senilai Rp91.681.728 per tahun
- Atau Rp7.640.144 per bulan
- Kadar zakat sebesar 2,5%
- Dihitung dari penghasilan bruto
- Ditunaikan saat penghasilan diterima
- Disalurkan melalui amil zakat resmi
Tahun ini, nilai nisab mengalami kenaikan sekitar 7% dibandingkan tahun 2025, seiring dengan penyesuaian harga emas. Artinya, apabila penghasilan Sahabat telah mencapai Rp7,6 juta per bulan (sebelum dipotong kebutuhan atau cicilan), maka sudah wajib menunaikan zakat penghasilan.
Menjaga Relevansi Zakat di Era Modern
Pada akhirnya, menjaga relevansi zakat di era modern bukan berarti mengubah ketentuan nisab, melainkan memastikan bahwa implementasinya tetap sejalan dengan tujuan utama zakat sebagai instrumen distribusi kesejahteraan.
Pendekatan ini menegaskan bahwa adaptasi tetap dimungkinkan pada aspek teknis, tanpa menggeser prinsip dasar yang telah ditetapkan dalam syariah. Dengan begitu, zakat tetap dapat berperan optimal dalam menjawab tantangan ekonomi yang dinamis.
Yuk cari tahu cara berzakat mudah di BSI Maslahat? Klik di sini
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

