Bolehkah Berkurban dengan Cara Cicilan? Ini Penjelasannya dalam Islam

Tips Menabung untuk Berkurban ala Gen Z, Mulai dari Sekarang Nggak Harus Nunggu Kaya

Ibadah kurban menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan. Setiap menjelang Iduladha, banyak masyarakat mulai mempersiapkan hewan kurban, baik kambing maupun sapi. Namun di tengah kondisi ekonomi yang beragam, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, Bolehkah berkurban dengan cara cicilan?

Pertanyaan ini penting dipahami agar ibadah kurban yang dilakukan tetap sesuai dengan syariat Islam dan membawa ketenangan bagi orang yang menjalankannya.

Baca juga: Doa Ketika Berada Di Bukit Shafa dan Marwa

Hukum Dasar Berkurban dalam Islam

Kurban merupakan ibadah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.”
(QS. Al-Kautsar: 2)

Selain itu, Rasulullah SAW juga rutin melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketakwaan dan pendekatan diri kepada Allah SWT. Sebagaimana dalam hadits yang terdapat dalam kitab Kitaabul Adhaahi, Baabul Adhai Wajibah Hiya am La berikut ini.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

Artinya: “Barangsiapa memiliki kemampuan tapi dia tidak melakukan ibadah kurban, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Apakah Kurban dengan Cicilan Diperbolehkan?

Secara umum, para ulama membolehkan berkurban dengan cara cicilan selama dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung riba.

Artinya, seseorang boleh membeli hewan kurban melalui sistem pembayaran bertahap apabila:

  • akadnya jelas,
  • harga disepakati di awal,
  • tidak ada bunga (riba),
  • dan tetap mampu melunasi pembayaran tersebut.

Berikut poin-poin penting akad kurban cicil:

  • Akad Jual Beli (Kredit Syariah): Pembelian dilakukan melalui lembaga/penjual yang jelas, dengan harga tetap, dan tidak ada tambahan denda riba.
  • Akad Titipan (Tabungan Kurban): Anda menitipkan uang ke lembaga untuk dibelikan hewan kurban secara tunai saat uang sudah cukup.
  • Wajib Lunas Sebelum Hari H: Hewan kurban harus sudah menjadi milik penuh pekurban saat disembelih.
  • Haram Riba: Tidak diperbolehkan mencicil dengan sistem bunga atau pinjaman online (pinjol) berbunga.

Dalam Islam, transaksi jual beli secara kredit atau cicilan pada dasarnya diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Ayat ini menunjukkan bahwa transaksi utang piutang atau pembayaran tidak tunai diperbolehkan dalam Islam selama dilakukan dengan jelas dan adil.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Cicilan Kurban

Agar tetap sesuai syariat, ada beberapa hal yang penting diperhatikan:

  1. Hindari Riba

Pastikan cicilan tidak mengandung bunga berbasis riba yang diharamkan dalam Islam.

  1. Akad Harus Jelas

Harga hewan, jangka waktu pembayaran, dan jumlah cicilan harus disepakati sejak awal.

  1. Pilih Lembaga atau Penjual Terpercaya

Saat ini banyak program tabungan atau cicilan kurban. Pilih penyedia yang amanah dan transparan.

  1. Utamakan Kemampuan Finansial

Jangan sampai cicilan kurban mengganggu kebutuhan pokok keluarga atau menimbulkan utang yang sulit dilunasi.

Baca juga: Apa Itu Wukuf di Arafah dan Bagaimana Caranya?

Karena itu, jika memang mampu mencicil dengan cara yang halal dan tidak memberatkan, maka kurban tetap dapat menjadi ibadah yang bernilai pahala besar di sisi Allah SWT.

Namun, Islam juga mengajarkan agar umatnya tidak memaksakan diri di luar kemampuan. Sebab tujuan utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan hati yang ikhlas dan penuh ketakwaan.

Yuk cari tahu cara berkurban mudah di BSI Maslahat? Klik di sini

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI