Tangerang Selatan, 21 Mei 2026 – BSI Maslahat bersama Masjid Raya Bintaro Jaya (MRBJ) menyalurkan dana sebesar Rp1,016 miliar kepada 655 Sahabat Bank Infak, yang merupakan pelaku UMKM binaan MRBJ. Penyaluran dilakukan secara simbolis di Aula MRBJ dalam momentum pencairan akbar program Bank Infak.
Program Bank Infak MRBJ merupakan inisiatif pemberdayaan ekonomi umat berbasis masjid melalui skema pinjaman tanpa riba dengan akad qardul hasan. Program ini ditujukan bagi pelaku UMKM prasejahtera yang belum memiliki akses ke layanan keuangan formal.
Baca juga: Ini Cara Bank Syariah Untung Tanpa Bunga di Tengah Krisis Global
Melalui dukungan modal usaha tanpa bunga, program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil mengembangkan usahanya secara lebih mandiri dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada pinjaman berbunga tinggi maupun pinjaman online ilegal.
Ketua Yayasan MRBJTS, Prastowo, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi bersama BSI Maslahat. Menurutnya, program Bank Infak diharapkan dapat membantu lebih banyak pelaku UMKM, khususnya ibu-ibu pelaku usaha, agar dapat terus berkembang dan naik kelas.

Sementara itu, Direktur Eksekutif BSI Maslahat berharap sinergi ini dapat menjadi inspirasi bagi masjid-masjid lainnya dalam menghadirkan program pemberdayaan ekonomi berbasis masjid yang berdampak nyata bagi masyarakat.
Manfaat program turut dirasakan para penerima. Maryatun, penjual nasi uduk, mengaku usahanya semakin terbantu sejak bergabung dengan Bank Infak. Selain memperoleh modal tanpa bunga, ia juga mendapatkan manfaat sosial lain seperti sembako murah dan kupon kurban. Hal serupa disampaikan Novi, pedagang kantin sekolah, yang merasa program ini sangat membantu mengurangi ketergantungan pada pinjaman lain.

Melalui Gerakan Bank Infak, BSI Maslahat dan MRBJ berharap semakin banyak masyarakat prasejahtera memiliki akses permodalan yang aman, mudah, dan berkah untuk mendukung kemandirian ekonomi mereka.
BSI Maslahat merupakan Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional yang resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

