BSI Maslahat Tingkatkan Kompetensi Manager Lembaga Keuangan Mikro Syariah – Bank Wakaf Mikro

Jakarta, 28 September 2026 – BSI Maslahat memperkuat tata kelola dan kapasitas sumber daya manusia pengelola Lembaga Keuangan Mikro Syariah – Bank Wakaf Mikro (LKMS-BWM) melalui Program Sertifikasi Manager LKMS BWM Tahun 2026. Program ini ditujukan bagi 20 manager LKMS-BWM terpilih sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan lembaga sekaligus mendukung keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat.

Program sertifikasi dilaksanakan melalui rangkaian praasesmen, pelatihan atau refreshment, uji kompetensi, rekomendasi penilaian, hingga penerbitan sertifikat kompetensi. Kegiatan dilakukan secara daring selama dua hari, dilanjutkan dengan uji kompetensi luring selama dua hari yang melibatkan lembaga sertifikasi profesi. Dengan tahapan ini, peserta tidak hanya diuji secara teoritis tetapi juga secara praktis untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengelola LKMS-BWM secara profesional.

Baca juga : BSI Maslahat Gelar Pelatihan dan Workshop Pengembangan Skema Bisnis LKMS-BWM 

Manager Syariah Micro Group BSI Maslahat, Dwi Ristianto, menegaskan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi pengelola LKMS-BWM. “Melalui sertifikasi ini, kami ingin memastikan para manager LKMS-BWM memiliki pemahaman, kompetensi, dan standar kerja yang memadai dalam mengelola lembaga secara profesional, amanah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Sertifikasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelola tidak hanya mampu menjalankan operasional lembaga, tetapi juga memahami aspek pengelolaan aset, kewajiban, likuiditas, pembiayaan, sumber daya manusia, tata kelola, hingga manajemen risiko.

Secara umum, Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan bagian dari LKMS yang menyediakan akses pembiayaan bagi masyarakat kecil, khususnya masyarakat produktif yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Dengan pendekatan pendampingan, BWM hadir untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, terutama di lingkungan pesantren.

Baca juga : Di Balik Kue Lebaran, Ada Perjalanan Listiyani Bersama LKMS BWM Al Muna Berkah Mandiri

Program sertifikasi ini juga selaras dengan perkembangan regulasi sektor LKM. BSI Maslahat mengacu pada sejumlah regulasi terbaru, antara lain POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi LKM, serta SEOJK Nomor 36/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Program Wakaf Mikro. Dengan mengacu pada regulasi tersebut, sertifikasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola LKMS-BWM agar lebih tertib, kredibel, dan berkelanjutan.

Melalui Sertifikasi Manager LKMS BWM, BSI Maslahat mendorong peningkatan kualitas SDM agar pengelolaan LKMS-BWM semakin profesional dan berdampak nyata. Penguatan kapasitas ini diharapkan mendukung LKMS-BWM dalam menjalankan fungsi pemberdayaan, memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat produktif, serta memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di lingkungan pesantren. Dengan demikian, LKMS-BWM dapat terus tumbuh sebagai instrumen keuangan syariah yang menghadirkan maslahat berkelanjutan bagi umat.

Cari tahu terkait program BWM di BSI Maslahat? Klik di sini

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI