BSI Maslahat Dorong Islamic Social Finance sebagai Katalis Kemandirian Ekonomi Pesantren di ISEF 2026

Jakarta, 19 Oktober 2026 – BSI Maslahat mendorong pemanfaatan Islamic Social Finance untuk memperkuat ekosistem bisnis pesantren. Gagasan itu disampaikan dalam Forum Bisnis Pesantren, bagian dari rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Jakarta. Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Bambang Sutrisno, hadir sebagai narasumber dan memaparkan peran zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dalam pemberdayaan ekonomi produktif di lingkungan pesantren.

Forum ini mengusung tema “Memperkuat Ekosistem Bisnis Pesantren melalui Pengembangan Unit Usaha Unggulan, Kemitraan Strategis, dan Transformasi Digital.” Forum mempertemukan pesantren, regulator, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat kesiapan usaha, memperluas kolaborasi, dan membuka akses ke berbagai alternatif pembiayaan. Selain itu, forum diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pesantren dalam menyusun prospektus bisnis, dengan tindak lanjut berupa business matching dan financing clinic.

Dalam paparannya, Bambang Sutrisno menegaskan bahwa setiap instrumen Islamic Social Finance perlu ditempatkan sesuai karakter dan mandatnya. Dengan begitu, manfaatnya tetap tepat sasaran, terukur, dan berkelanjutan.

“Titik temu antara pengembangan ekonomi pesantren dan pendayagunaan zakat terletak pada pemberdayaan mustahik yang berada di dalam maupun di sekitar ekosistem pesantren. Tidak seluruh kebutuhan usaha pesantren dapat dibiayai dengan zakat. Dana zakat harus diarahkan kepada penerima manfaat yang memenuhi kriteria mustahik, untuk meningkatkan kapasitas, produktivitas, dan kemandirian ekonomi mereka,” ujar Bambang.

Mustahik sebagai Pelaku Utama, Pesantren sebagai Mitra Ekosistem

BSI Maslahat memperkenalkan model pemberdayaan dengan tiga peran:

  • mustahik sebagai pelaku utama usaha;
  • BSI Maslahat sebagai pengelola intervensi;
  • pesantren sebagai mitra ekosistem.

Dalam model ini, pesantren menyediakan tempat usaha, jejaring, akses pasar, dan pembinaan. Mustahik menjadi penerima manfaat sekaligus pengelola kegiatan ekonomi produktif. “Zakat berfungsi sebagai katalis, bukan sumber pembiayaan selamanya. Islamic Social Finance dapat mengisi tahap awal pengembangan usaha yang belum terjangkau pembiayaan komersial. Ketika usaha sudah kuat, layak, dan bankable, pelaku usaha dapat beralih ke instrumen pembiayaan berikutnya,” lanjut Bambang.

Forum ini juga menghadirkan narasumber lain:

  • Yason Taufik Akbar, Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia;
  • Ari Permana, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Koperasi;
  • Anas Al Hifni, Ketua Koperasi Konsumen Digital Pesantren.

Para narasumber membahas berbagai aspek penguatan usaha pesantren: penyusunan prospektus bisnis, kesiapan kelembagaan, kolaborasi antarpesantren, dan alternatif pembiayaan yang relevan.

Telah Menjangkau 35 Pondok Pesantren

BSI Maslahat telah menjalankan program pemberdayaan ekonomi di berbagai pesantren. Hingga kini, program tersebut menjangkau 35 pondok pesantren dengan total 2.830 penerima manfaat. Contoh usaha yang dikembangkan antara lain peternakan bebek petelur di Aceh, peternakan kambing di Ciamis, serta depot air minum dan minimarket di Balikpapan.

Lewat keikutsertaan di ISEF 2026, BSI Maslahat menegaskan komitmennya memperkuat ekosistem ekonomi pesantren melalui pemberdayaan berbasis ZISWAF yang terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada kemandirian. “Kami memandang pesantren sebagai ekosistem tempat mustahik bertumbuh, berusaha, dan secara bertahap membangun kemandirian ekonomi,” pungkas Bambang.

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI