Dalam Islam, infaq merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan. Infaq merupakan pemberian harta kepada orang lain untuk tujuan kebaikan, baik itu untuk membantu sesama muslim, membangun fasilitas umum, ataupun mendukung perjuangan dakwah Islam.
Terkait dengan persentase infaq dari gaji, Islam tidak memberikan angka pasti yang harus diinfaqkan. Namun, terdapat beberapa dalil yang dapat menjadi pedoman dalam menentukan besaran infaq yang sebaiknya dikeluarkan.
Baca Juga: Infaq dan Wakaf, Dua Amalan Berpahala Besar
“Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infaqkan. Jawablah, ‘Apa saja harta yang kamu infaqkan, hendaknya diberikan kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk jalan Allah (jihad fi sabilillah). Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.’ ” (QS. Al-Baqarah: 219)
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan umat Islam untuk menginfaqkan sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Namun, besaran infaq tidak ditentukan secara pasti.
Baca Juga: BSI Maslahat Selenggarakan Sedekah Makan Gratis Jumat Berkah di Masjid Al Hurriyah IPB
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian mempunyai kelebihan (harta), maka hendaklah dia menyedekahkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, Rasulullah menganjurkan umatnya untuk bersedekah (infaq) jika mempunyai kelebihan harta. Meskipun tidak disebutkan besaran presentase pasti seperti zakat, hadits ini mengisyaratkan bahwa infaq sebaiknya dikeluarkan dari kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Namun, perlu diingat bahwa besaran infaq ini bukan merupakan kewajiban, melainkan anjuran.
Dalam menentukan besaran infaq, seorang muslim hendaknya mempertimbangkan kemampuan finansialnya, kebutuhan diri dan keluarga, serta niat keikhlasan untuk berbagi dengan sesama. Namun, yang terpenting bahwa menginfaqkan sebagian harta dengan niat yang tulus dan ikhlas untuk mendapatkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.