Bolehkah memotong kuku atau rambut bagi orang yang berkurban

Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh mereka yang berniat untuk berkurban, salah satunya adalah larangan memotong kuku dan rambut. 

Larangan ini didasarkan pada hadits dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعْرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًَا 

“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” [H.R Muslim] 

Siapa Saja yang Dilarang Memotong Kuku dan Rambut? 

Hadits di atas secara jelas menyebutkan bahwa larangan ini berlaku bagi orang yang hendak berkurban. Artinya, larangan ini berlaku bagi orang yang membeli dan membayar hewan kurban, baik atas nama dirinya sendiri, orang tuanya, atau keduanya. 

Lantas, bagaimana dengan anggota keluarga lain seperti orang tua, anak-anak, atau istri yang namanya diikutsertakan dalam kurban tersebut? Menurut penjelasan para ulama, mereka tidak termasuk dalam larangan ini. Mereka tetap diperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku, meskipun ikut mendapatkan pahala dari ibadah kurban tersebut. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri untuk mereka. Adapun tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau laki-laki menyisir rambut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya. 

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Memotong Kuku atau Rambut? 

Jika seseorang baru berniat untuk berkurban di pertengahan sepuluh hari pertama Dzulhijjah, maka ia tidak boleh memotong kuku dan rambutnya setelah berniat. Namun, tidak ada dosa baginya atas perbuatan memotong kuku atau rambut yang dilakukan sebelum berniat. 

Selain itu, orang yang sudah berniat berkurban juga tidak boleh mengurungkan niatnya hanya karena ia telah memotong kuku atau rambutnya secara sengaja. Ia tetap wajib melaksanakan kurban sesuai dengan niatnya. 

Bagaimana Jika Sulit Menahan Diri untuk Tidak Memotong Kuku dan Rambut? 

Memang, bagi sebagian orang, menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut selama sepuluh hari bukanlah perkara mudah. Apalagi jika sudah terbiasa melakukannya secara rutin setiap hari, minggu, atau dua minggu sekali. 

Namun, jika seseorang mampu menahan diri, maka ia wajib untuk tidak memotong kuku dan rambutnya. Larangan ini menjadi haram baginya jika ia melanggarnya. Kondisi ini diibaratkan dengan orang yang menggiring hewan kurban ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: 

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّه 
ُ 

“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya.” [Al-Baqarah/2 : 196] 

Pengecualian: Menyisir Rambut 

Meskipun ada larangan memotong rambut, namun ada pengecualian untuk menyisir rambut. Perempuan tetap diperbolehkan untuk menyisir rambutnya, meskipun ada rambut yang rontok karenanya. Begitu pula dengan laki-laki, ia tetap diperbolehkan menyisir rambut atau jenggotnya, meskipun ada rambut yang berjatuhan. 

Kesimpulan 

Maka dari itu, bagi orang yang berniat untuk berkurban, haram hukumnya memotong kuku dan rambut selama sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Larangan ini berlaku bagi orang yang membeli dan membayar hewan kurban. Jika sudah terlanjur memotong kuku atau rambut sebelum berniat, maka tidak ada dosa baginya. Ia juga tidak boleh mengurungkan niatnya untuk berkurban hanya karena telah memotong kuku atau rambutnya.

Berkurban kini semakin mudah dan penuh berkah dengan BSI Maslahat. Kami hadir untuk mempermudah Sahabat Maslahat dalam menunaikan ibadah kurban, menjadikannya lebih bermakna dan membawa keberkahan bagi Sahabat dan penerima manfaat. Mari bersama-sama berbagi kebahagiaan Idul Adha kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan, mereka yang kurang mampu dan berharap uluran tangan dari kita semua. 

Salurkan kurban Sahabat melalui BSI Maslahat. Tebarkan kebaikan, dan raih keberkahan melalui Byond by BSI pada menu berbagi lalu pilih “Beli Hewan Kurban” atau melalui https://digital.bsimaslahat.or.id/kurban