Jakarta, 13 Maret 2026 – BSI Maslahat berpartisipasi aktif dalam Talkshow Majelis Berkah Ramadan Indonesia Berdaya yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Forum ini dihadirkan untuk membahas arah masa depan filantropi Islam di Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Indonesia Berdaya yang berlangsung di Jakarta International Velodrome, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: BSI Maslahat bersama Kemenag Berdayakan Program Kota Wakaf di Indramayu
Talkshow bertema “Filantropi Islam Indonesia: Tantangan, Inovasi, dan Masa Depan” menghadirkan sejumlah tokoh ekonomi syariah dan filantropi nasional inspiratif. Diantaranya Bendahara Pengurus BSI Maslahat, Rima Dwi Permatasari; Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis; Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Saidah Sakwan; Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Irfan Syauqi Beik; dan Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Wildhan Dewayana.
Dalam diskusi tersebut, para narasumber mengulas pentingnya penguatan tata kelola, inovasi program, serta dukungan kebijakan untuk mengoptimalkan potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di Indonesia.
Irfan Syauqi Beik menekankan bahwa penguatan ekosistem zakat dan wakaf perlu disertai inovasi yang mampu mempercepat dampak ekonomi dan sosialnya. “Yang kita perlukan sekarang bukan hanya pertumbuhan yang tinggi, tetapi pertumbuhan yang eksponensial. Karena itu diperlukan langkah-langkah inovatif yang out of the box namun tetap realistis dan bisa dieksekusi dalam waktu dekat,” kata Irfan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa inovasi di sektor wakaf dapat dilakukan dengan menjadikan aset wakaf sebagai underlying asset dalam pengembangan instrumen ekonomi syariah. Hal itu juga membuka peluang bagi lembaga keuangan syariah untuk berperan dalam pengelolaan wakaf produktif.
Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI, Muhammad Cholil Nafis menyoroti perlunya memperluas pemahaman masyarakat mengenai zakat. “Selama ini persepsi masyarakat sering kali hanya melihat zakat dari penghasilan. Padahal dalam syariat terdapat berbagai jenis zakat lain yang potensinya sangat besar dan perlu dioptimalkan,” ujarnya.
Baca juga: BSI Maslahat bersama Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Cirebon Luncurkan Program Kota Wakaf
Sementara itu, Wakil Ketua BAZNAS, Saidah Sakwan, menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan kolaborasi antar lembaga filantropi Islam. “Ke depan, pengelolaan zakat perlu semakin memperkuat aspek tata kelola, transparansi, dan kolaborasi antar lembaga agar dampaknya terhadap pemberdayaan ekonomi umat semakin luas,” ujarnya.

Ketua FOZ, Wildhan Dewayana menilai kolaborasi menjadi faktor penting dalam memperkuat ekosistem filantropi Islam di Indonesia. “Kolaborasi menjadi kunci agar pengelolaan zakat tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan sinergi antar lembaga zakat, potensi besar filantropi Islam dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk pemberdayaan masyarakat,” kata Wildhan.
Sementara itu, Bendahara Pengurus BSI Maslahat, Rima Dwi Permatasari, menyampaikan bahwa sektor keuangan syariah juga memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem filantropi Islam. “Sejak berdiri pada 2021, zakat perusahaan yang kami salurkan terus meningkat. Saat ini jumlahnya mencapai sekitar Rp250 miliar per tahun, dengan total penyaluran mendekati Rp1 triliun hingga tahun 2024,” tutur Rima.
Sebagai lembaga amil zakat nasional dan nazir wakaf resmi yang terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Wakaf Indonesia, BSI Maslahat terus berkomitmen menghadirkan berbagai program pemberdayaan dan kemaslahatan bagi masyarakat.
Baca juga: BSI Maslahat Dukung Dai 3T di Kalimantan Selatan, Perkuat Dakwah hingga Pelosok Negeri
Melalui forum Majelis Berkah Indonesia Berdaya diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, akademisi, lembaga zakat, dan sektor keuangan syariah dalam mengembangkan filantropi Islam agar semakin berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Ingin lebih tahu terkait Program Ramadan BSI Maslahat? Klik di sini
BSI Maslahat merupakan LAZNAS dan Nazir Wakaf resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

