BSI Maslahat Gelar Pelatihan Legal Awareness untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

BSI Maslahat Gelar Pelatihan Legal Awareness untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Jakarta, 2 Oktober 2025 – BSI Maslahat menggelar Pelatihan Hukum dan Regulasi Lembaga Filantropi yang diselenggarakan di Kantor Pusat BSI Maslahat secara hybrid. Kegiatan ini bertujuan untuk memahami prinsip pengelolaan dana umat dan memahami dasar hukum yang kuat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Pelatihan hukum dan regulasi diperlukan sebagai sarana penguatan kapasitas amil agar memahami regulasi, mengelola risiko hukum, serta memastikan pengelolaan ZISWAF sesuai dengan prinsip syariah. Pelatihan ini dihadiri oleh Manager, Assistant Manager, dan URO Selindo sebagai peserta.

Baca juga: BSI Maslahat Gelar Pelatihan dan workshop pengembangan Skema Bisnis LKMS-BWM

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro mengatakan, “Setiap tingkah laku kita, ada norma dan peraturan untuk mengatur kehidupan. Peraturan dibuat untuk ditaati. Perjanjian dengan pihak lain juga harus diperhatikan. Apalagi kita bekerja untuk masyarakat yang membutuhkan, jadi harus menaati peraturan yang ada.”

BSI Maslahat Gelar Pelatihan Legal Awareness untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Pemateri pertama, Haditya Sanjaya menjelaskan mengenai letak lembaga filantropi dalam sistem hukum indonesia dan perjanjian. Dalam materinya, ia membahas bahwa lembaga pengelola ZISWAF memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia, serta memiliki aturan yang mengaturnya. Yayasan merupakan badan hukum yang bukan milik perorangan. Selain itu ia pun menyampaikan mengenai perjanjian. Perjanjian harus diatur atas dasar iktikad baik yang kemudian ditandatangani oleh pihak yang memiliki kewenangan. Ketika menyusun perjanjian, perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga ketentuan syariah. Ketentuan syariah perlu diperhatikan mengingat BSI Maslahat merupakan lembaga Yayasan yang juga bergerak dalam pengelolaan dan penyaluran dana zakat, infak, sedekah dan wakaf. Dalam pemaparan materi juga dijelaskan mengenai sistematika penyusunan perjanjian yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.

BSI Maslahat Gelar Pelatihan Legal Awareness untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Baca juga: BSI Maslahat  Gelar Pelatihan ISO 9001: Quality Management Systems Awareness

Pemateri kedua, Abdi Nasution menjelaskan mengenai pendalaman atas risiko hukum dan cara memitigasinya. Risiko hukum, utamanya dalam perjanjian kerja sama adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, sehingga perlu penguatan good governance dan legal review. Mitigasi risiko hukum diperlukan untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik agar terhindar dari potensi kerugian.  

Penyampaian materi berlangsung secara interaktif disertai dengan sesi tanya jawab yang mendorong partisipasi aktif peserta. Selain itu, peserta juga terlibat dalam diskusi kelompok yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman. Setelah materi selesai, peserta wajib mengisi latihan soal untuk mengukur tingkat pemahaman peserta terhadap materi yang telah diberi.

Baca juga: BSI Maslahat Gelar Pelatihan ISO 37001: Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)

BSI Maslahat Gelar Pelatihan Legal Awareness untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Pelatihan ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman amil terhadap aspek hukum dan regulasi serta menjaga transparansi pengelola dana yang dititipkan oleh donatur dan stakeholder. Sehingga, amil menjadi lebih siap dalam mengelola dana umat secara akuntabel sesuai prinsip syariah.