Cara Menghitung Zakat Emas

Emas merupakan salah satu jenis harta yang wajib dizakatkan dalam Islam, dengan syarat telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan satu tahun). Kewajiban zakat atas emas ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang secara tegas memerintahkan untuk mengeluarkan zakat dari harta yang berkembang dan bermanfaat, termasuk emas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat terus bertambah nilainya seiring waktu. Zakat emas menjadi salah satu instrumen penting dalam pemerataan kesejahteraan dan membantu mereka yang membutuhkan dalam masyarakat.  

Kewajiban Membayar Zakat Emas 

Kewajiban membayar zakat emas berlaku dengan terpenuhinya dua syarat utama: haul, yang mengacu pada masa kepemilikan selama satu tahun penuh berdasarkan kalender Hijriah, dan nisab, yang merupakan batas minimum kepemilikan emas yang menyebabkan kewajiban zakat aktif. Ketentuan mengenai zakat emas ini bersumber dari dalil-dalil qath’i, atau bukti-bukti yang tidak terbantahkan, yang terdapat dalam Al-Qur’an, kitab suci umat Islam. 

Kewajiban mengeluarkan zakat emas didasarkan dari ayat berikut: 

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”. (QS. at-Taubah [9]: 34) 

Dalam ayat ini jelas bahwa zakat emas wajib ditunaikan bagi seorang muslim, karena Allah Swt. dengan jelas menyebutkan bahwa bagi mereka yang tidak menafkahkan hartanya, yaitu emas dan perak yang dia miliki, maka mereka akan memperoleh siksa pedih dari Allah Swt. 

Rasulullah saw. dalam hadisnya juga menjelaskan kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak yang dimiliki seorang muslim, yaitu dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda; 

“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka” (HR Muslim). 

Nisab dan Cara Menghitung Zakat Emas 

Untuk menghitung zakat emas, penting untuk terlebih dahulu mengetahui nisabnya. Nisab ini menjadi tolok ukur yang menetapkan apakah kepemilikan emas tersebut telah mencapai batas wajib zakat atau belum. 

Dalam sebuah hadis, Rasulullah pernah menjelaskan batas kepemilikan emas dan perak yang wajib bayar zakat, berikut ini bunyi hadisnya: 

“Apabila anda memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka wajib atasnya zakat sebesar lima dirham. Anda tidak punya kewajiban membayar zakat emas sampai memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu waktu satu tahun, maka zakatnya adalah sebesar setengah dinar. Adapun jika lebih dari dua puluh dinar, maka hitunglah berdasarkan kelebihannya, dan tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun.” (HR. Abû Dawud dan Baihaqi). 

Dalam hadis tersebut, jumlah dinar yang telah wajib dikeluarkan zakatnya adalah sebanyak 20 dinar. Nilai 20 dinar setara dengan 85 gram emas, artinya jika kita memiliki emas seberat 85 gram yang telah kita simpan selama satu tahun, maka kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. 

Adapun rumus cara menghitung zakat emas, yaitu: 

Zakat Emas = 2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama satu tahun 

Syarat Membayar Zakat Emas 

Setelah kita memahami kewajiban membayar zakat emas serta nisabnya, agar dapat melaksanakan dengan baik, kita perlu mengetahui syarat-syaratnya. Berikut ini beberapa syarat zakat emas: 

  1. Sepenuhnya milik sendiri dan halal, artinya emas itu atas kepemilikan sendiri dan tidak bercampur milik orang lain, serta emas diperoleh dari cara yang halal (seperti membelinya dengan uang sendiri bukan dari hasil mencuri/mengambil milik orang lain). 
  1. Mencapai haulnya, yaitu emas itu telah kita simpan selama satu tahun atau lebih. 
  1. Mencapai nisabnya, artinya emas yang kita miliki telah mencapai batas nilai/jumlahnya selama satu tahun ini. Batas/nisabnya yaitu sebanyak 85 gram emas. Apabila emas yang kita miliki telah mencapai batas itu, maka wajib bagi kita untuk menzakatkannya. Sehingga harta kita menjadi bersih dan memperoleh keberkahan dari Allah Swt. serta dijauhkan dari azab/siksaan yang pedih.

     

Contoh Cara Menghitung Zakat Emas 

Bayu adalah seorang pemuda yang gemar berinvestasi emas dalam bentuk logam mulia. Ia secara rutin membeli emas dari sebagian gajinya, meskipun dalam jumlah yang relatif kecil, berkisar antara 1 hingga 3 gram setiap pembelian. Ketika ia menerima bonus dari pekerjaannya, Bayu cenderung membeli emas dalam jumlah yang lebih signifikan. Setelah satu tahun secara konsisten mengumpulkan emas, total kepemilikan emas Bayu mencapai 94 gram, bertepatan dengan datangnya bulan Ramadan 

Dengan begitu, maka emas yang dimiliki oleh Bayu telah mencapai nisab dan telah dikumpulkan selama satu tahun. Bayu berencana untuk membayar zakatnya dalam bentuk uang. Berapakah jumlah zakat yang wajib Bayu bayarkan? Berikut ini cara menghitung zakat emas milik Bayu. 

Emas 110 gram, nisab 85gram, kadar zakat 2,5% 

Harga emas dalam rupiah hari ini Rp.1.901.000,- 
110 x Rp.1.901.000,- = Rp.209.110.000 

Zakat Emas  
2,5% x Rp.209.110.000 = 5.227.750 

Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, maka zakat emas yang wajib ditunaikan oleh Bayu adalah senilai Rp 5.227.750 (lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). 

Dengan demikian, Bayu dapat dengan mudah menunaikan kewajiban zakatnya dalam bentuk uang tunai. Untuk mempermudah perhitungan zakat emas, Sahabat dapat memanfaatkan kalkulator zakat yang tersedia pada tautan berikut: https://bsimaslahat.or.id/zakat-emas/. 

Selanjutnya, mengenai tata cara pembayaran zakat dan lembaga mana yang tepat untuk menyalurkan zakat tersebut? 

Salurkan Zakat Emas Anda dengan Tenang di BSI Maslahat. 

Barangkali Sahabat juga memiliki kondisi serupa dengan Bayu, yakni memiliki aset emas namun menghadapi kendala dalam menghitung serta menyalurkan zakatnya. Sahabat tidak perlu khawatir, BSI Maslahat menyediakan kalkulator zakat yang siap membantu menghitung jumlah zakat yang wajib ditunaikan. Lebih dari itu, berbagai program pada pilar pendidikan, kesehatan, kemanusiaan & bencana, ekonomi, dan dakwah & advokasi secara konsisten memberikan dampak positif, terutama bagi kaum dhuafa yang membutuhkan. Mari tebarkan keberkahan dengan menyalurkan zakat emas, melalui BSI Maslahat melalui https://digital.bsimaslahat.or.id/zakat-emas-perak 

Baca juga :
BSI Maslahat bersama Kementrian Agama Perkuat Pendidikan Untuk Dhuafa Berprestasi dengan Beasiswa Zakat Indonesia