Banyak orang yang menyukai hewan untuk dijadikan sebagai peliharaan, seperti kucing, burung, hingga ikan. Bahkan, tak sedikit pula orang yang memelihara hewan berjenis primata hingga reptil, seperti iguana, ular, laba-laba, dan masih banyak lagi.
Memelihara hewan dirumah menjadi salah satu bentuk kasih sayang terhadap ciptaan Allah SWT. Namun, tidak semua hewan bisa dipelihara di rumah. Dalam syariat Islam, ada beberapa hewan yang tidak boleh dipelihara. Hewan apa sajakah itu?
Hewan-Hewan Yang Tidak Boleh Untuk Dipelihara Dirumah
Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu kajian ceramahnya mengatakan bahwa ada 5 jenis hewan yang tidak boleh dipelihara sesuai aturan agama Islam, sebagai berikut:
Baca juga: 5 Kunci Keutamaan Bersedekah Kepada Anak Yatim
- Anjing
Anjing adalah satu di antara hewan yang dilarang untuk dipelihara dalam Islam karena termasuk hewan yang dinajiskan air liurnya. Memelihara anjing juga bisa mengurangi pahala seseorang. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu, dan bercocok tanam maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirah.” (HR, Muslim dan Abu Daud).
Hal ini telah jelas bahwa memelihara anjing akan mengurangi pahala dan dalam Islam hukumnya haram jika memelihara anjing tidak dengan maksud dan tujuan tertentu. Para ulama menjelaskan jika berinteraksi dengan anjing dan terdapat suatu kemanfaatan maka hukumnya halal dan anjing boleh dipelihara. Namun, dengan syarat air liurnya tidak mengenai tubuh. Contoh kepentingan lainnya tersebut adalah seperti menjaga rumah, menjadi hewan pelacak.
Hal lain mengapa Islam melarang memelihara anjing adalah bahwasannya, malaikat tidak akan mendatangi rumah seorang hamba yang terdapat anjing.
- Burung Gagak
Gagak dimaksudkan adalah gagak yang putih di bagian punggung dan perutnya. Gagak tersebut tidak boleh dipelihara dalam Islam.
Hal ini sesuai hadis riwayat Imam Syafi’i bahwa gagak tidak boleh dipelihara dan diperbolehkan dibunuh. Hikmah dari tidak memelihara gagak ialah, bukan termasuk hewan yang akan mendapatkan keberkahan dan kemanfaatan.
Selain itu tidak ada alasan yang menjelaskan lebih karena hal tersebut hanyalah perintah Allah Swt. Segala sesuatu yang Allah perintahkan maka harus dijalankan.
- Tikus
Tikus termasuk hewan yang najis dan kotor. Maka itu Islam melarang kita untuk memelihara tikus karena tidak ada manfaatnya dan lebih banyak mudaratnya. Alasan lain mengapa tikus dilarang untuk dipelihara juga karena tikus pembawa penyakit.
Islam tidak serta-merta melarang umatnya untuk bertindak jika tidak didasari sebuah alasan. Alasan kuat ini jelas jika tikus berada di rumah akan menjadi bibit penyakit di mana-mana. Islam sangat mengindahkan kebersihan karena menjaga kebersihan adalah sebagian dari iman.
Baca juga: Riyadhus Shalihin, Kitab Imam Nawawi, Membahas Tazkiyah, Adab, dan Akhlak
- Cicak
Cicak adalah hewan yang sering berada dan berkeliaran di rumah. Hewan ini dilarang untuk dipelihara dengan khusus, meski ada di rumah seharusnya cicak dibunuh saja. Mengutip dari pendapat Ummu Syarik ra, Nabi Muhammad saw. memerintahkan untuk membunuh cicak, sebagaimana sabda Rasulullah saw.
“Dahulu cicak yang meniup dan membesarkan api yang membakar Ibrahim.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Bahwa segala hewan yang diperbolehkan dibunuh adalah hewan yang diharamkan untuk dipelihara apalagi dimakan dagingnya. Jelas sangat ditentang dalam ajaran agama Islam. Cicak juga termasuk hewan pengganggu dan hewan yang najis serta kotor.
Bahkan, orang yang membunuh cicak akan mendapatkan pahala, dari Abu Hurairah ra., Nabi Muhammad saw. bersabda, “Siapa saja yang membunuh cicak dengan sekali pukulan maka ia mendapat pahala sekian. Siapa saja yang membunuhnya dengan kedua kali pukulan maka ia mendapat pahala sekian (kurang dari yang pertama).” (HR. Muslim).
- Elang
Elang juga menjadi hewan yang dilarang dalam agama Islam. Selain hewan yang mesti dijaga kelestariannya juga termasuk burung pemangsa. Itulah mengapa elang dilarang untuk dipelihara dalam Islam. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Swt.
Artinya: “Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan umat juga seperti kamu.” (Qs. Al-An’am : 38).
Baca juga: 4 Tugas Nadzir Wakaf dan Orang yang Berhak Menunjuknya
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.