Sebagai lembaga amil zakat nasional dan nazir wakaf berbasis tata kelola keuangan syariah yang profesional dan akuntabel, BSI Maslahat mengajak seluruh Sahabat untuk memahami dan menunaikan kewajiban zakat sesuai ketentuan terbaru.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan melalui musyawarah bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 resmi ditetapkan dengan sejumlah penyesuaian.
Mari kita bahas secara lengkap nilai nisab zakat 2026, dasar hukumnya, serta ajakan menunaikan zakat melalui BSI Maslahat.
Baca juga: Di Mana Saya Bisa Menyalurkan Zakat dengan Layanan Cepat dan Terpercaya?
Apa Itu Nisab Zakat Penghasilan?
Nisab adalah batas minimal harta atau penghasilan yang membuat seorang Muslim wajib mengeluarkan zakat. Dalam konteks zakat pendapatan dan jasa (zakat penghasilan), nisab ditentukan berdasarkan nilai emas. Jika penghasilan telah mencapai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5%
Berikut ketentuan resmi nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026:
- Setara 85 gram emas (14 karat)
- Senilai Rp91.681.728 per tahun
- Atau Rp7.640.144 per bulan
- Kadar zakat sebesar 2,5%
- Dihitung dari penghasilan bruto
- Ditunaikan saat penghasilan diterima
- Disalurkan melalui amil zakat resmi
Tahun ini, nilai nisab mengalami kenaikan sekitar 7% dibandingkan tahun 2025, seiring dengan penyesuaian harga emas. Artinya, apabila penghasilan Sahabat telah mencapai Rp7,6 juta per bulan (sebelum dipotong kebutuhan atau cicilan), maka sudah wajib menunaikan zakat penghasilan.
Baca juga: Zakat Mendorong Pemulihan Pascabencana Banjir Longsor di Sumatra
Dasar Hukum Penetapan Nisab
Penetapan nilai nisab zakat penghasilan 2026 merujuk pada:
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., menyampaikan bahwa penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki.
Sementara itu, Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa dalam pembahasan ini tidak hanya dipertimbangkan aspek normatif syariah, tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan layanan dan program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik.
Mengapa Zakat Penghasilan Penting Ditunaikan?
Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan umat. Beberapa manfaat zakat yaitu:
- Harta menjadi lebih berkah dan bersih
- Kesenjangan sosial dapat ditekan
- Program pemberdayaan ekonomi umat dapat berjalan berkelanjutan
- Mustahik dibantu naik kelas menjadi muzaki
Di BSI Maslahat, dana zakat ditransformasikan menjadi program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial yang dirancang secara sistemik, terukur, dan berkelanjutan guna mewujudkan maslahat untuk bangsa.
Cara menghitung zakat penghasilan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Jika penghasilan per bulan ≥ Rp7.640.144
Zakat = 2,5% x total penghasilan bruto
Contoh:
Penghasilan bulanan Rp10.000.000
Zakat = 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 per bulan
Zakat dapat langsung ditunaikan setiap menerima gaji, tanpa harus menunggu satu tahun (haul).
Menunaikan zakat melalui amil resmi memastikan bahwa dana yang Sahabat titipkan dikelola secara profesional dan akuntabel, disalurkan tepat sasaran, berdampak nyata bagi mustahik, dan mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat. Sebagai lembaga amil zakat nasional dan nazir wakaf, BSI Maslahat berkomitmen menjaga amanah muzakki dengan tata kelola keuangan syariah yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Jika penghasilan Sahabat telah mencapai nisab, jangan tunda kewajiban zakat. Setiap rupiah yang ditunaikan bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga menguatkan harapan mereka yang membutuhkan. Mari tunaikan zakat penghasilan melalui BSI Maslahat dan jadikan harta kita lebih bermakna, lebih berdampak, dan lebih membawa maslahat untuk Indonesia.
BSI Maslahat merupakan LAZNAS dan Nazir Wakaf resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

