Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Secara spiritual, zakat fitrah menjadi sarana penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Sementara secara sosial, zakat fitrah berfungsi membantu masyarakat yang membutuhkan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya.

Baca juga: Adab Bertamu saat Idulfitri yang Perlu Diketahui agar Silaturahmi Lebih Bermakna

Dalam praktiknya, muncul pertanyaan penting: siapa saja yang sebenarnya berhak menerima zakat fitrah? Untuk menjawabnya, umat Islam merujuk pada petunjuk Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Al-Qur’an secara jelas menyebutkan kelompok-kelompok yang berhak menerima zakat. Hal ini dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

 اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”

Ayat ini menjadi dasar utama dalam menentukan penerima zakat. Para ulama kemudian menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu sebagai berikut.

  1. Fakir

Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Kondisi mereka sangat memprihatinkan dan menjadi prioritas utama dalam penyaluran zakat.

  1. Miskin

Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan atau pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok.

  1. Amil Zakat

Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditugaskan untuk mengelola zakat, mulai dari pengumpulan, pencatatan, hingga penyalurannya kepada yang berhak.

Baca juga: Amalan dan Sikap Umat Muslim Agar Terhindar dari Fitnah Dajjal

  1. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam atau orang yang hatinya perlu dikuatkan agar semakin dekat dengan Islam. Pemberian zakat kepada mereka bertujuan untuk memperkuat keimanan dan mempererat hubungan dengan komunitas muslim.

  1. Riqab (Memerdekakan Hamba Sahaya)

Pada masa lalu, zakat dapat digunakan untuk membantu membebaskan budak dari perbudakan. Walaupun praktik perbudakan sudah hampir tidak ada di masa kini, para ulama menafsirkan bahwa kategori ini dapat mencakup upaya pembebasan manusia dari bentuk penindasan atau keterbelengguan.

  1. Gharim (Orang yang Berutang)

Gharim adalah orang yang memiliki utang karena kebutuhan yang mendesak dan tidak mampu melunasinya. Zakat dapat digunakan untuk membantu mereka keluar dari kesulitan finansial tersebut.

  1. Fi Sabilillah (Di Jalan Allah)

Kelompok ini merujuk pada orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti kegiatan dakwah, pendidikan Islam, atau usaha yang bertujuan untuk kemaslahatan umat.

  1. Ibnu Sabil (Musafir yang Kehabisan Bekal)

Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan atau kembali ke tempat asalnya.

Penekanan Zakat Fitrah untuk Fakir dan Miskin

Meskipun delapan golongan tersebut berhak menerima zakat secara umum, banyak ulama menekankan bahwa zakat fitrah lebih diprioritaskan untuk fakir dan miskin. Hal ini sejalan dengan tujuan zakat fitrah agar mereka dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.

Rasulullah SAW bersabda: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki fungsi sosial yang kuat, yaitu membantu memenuhi kebutuhan pangan bagi mereka yang kurang mampu pada hari raya.

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial dalam Islam. Melalui zakat fitrah, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima zakat berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah, diharapkan penyaluran zakat dapat dilakukan secara tepat sasaran dan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Baca juga: Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 di BSI Maslahat Secara Online

Pada akhirnya, zakat fitrah menjadi pengingat bahwa kebahagiaan Idulfitri seharusnya dirasakan oleh semua orang, tanpa terkecuali. Melalui semangat berbagi inilah nilai-nilai keadilan dan solidaritas sosial dalam Islam dapat terus terjaga di tengah kehidupan umat.

Mari menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran bahwa setiap harta yang kita keluarkan dapat menjadi jalan kebaikan bagi banyak orang. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menyalurkan zakat fitrah melalui BSI Maslahat.

Melalui BSI Maslahat, zakat yang ditunaikan tidak hanya menjadi bantuan sesaat untuk memenuhi kebutuhan penerima, tetapi juga dikelola dalam berbagai program sosial dan pemberdayaan yang memberikan manfaat berkelanjutan. Dengan demikian, zakat yang kita keluarkan tidak hanya meringankan kesulitan hari ini. Tetapi juga berkontribusi dalam membangun kemandirian masyarakat dan menghadirkan maslahat untuk bangsa.

Ingin lebih tahu terkait layanan Zakat Fitrah melalui BSI Maslahat? Klik di sini

BSI Maslahat merupakan LAZNAS dan Nazhir Wakaf resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI