Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib atas seorang muslim ketika sudah mendekati hari raya idul fitri. Setelah berpuasa 1 bulan penuh, umat muslim merayakan hari raya idul fitri. Salah satu amalan atau kewajiban yang sangat penting bagi kita yang mampu dalam segi ekonomi diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadis :

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ والْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

Artinya : “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah dari ramadan satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap hamba sahaya, orang merdeka, laki laki, perempuan, anak kecil dan orang tua dari kaum Muslimin. (HR. Muttafaqun’ Alaih)

Besaran untuk pembayaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, atau bisa juga dengan berupa uang seharga beras yang telah ditentukan.

Baca juga : Wujudkan Cinta untuk Orang Tua dalam Bentuk Pahala Jariyah

Berikut adalah tata cara membayar zakat fitrah :
  1. Menentukan Tanggungan

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, dewasa maupun anak anak. Kepala rumah tangga pada dasarnya menunaikan zakat untuk dirinya dan orang orang yang menjadi tanggungannya, akan tetapi jika hanya tinggal sendiri tidak mengapa disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditentukan.

  1. Menentukan Besaran Zakat

Besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ atau sekitar 2,5 sampai 3 kilogram bahan makanan pokok (beras), atau bisa diganti dengan uang senilai harga bahan pokok tersebut.

  1. Membaca Niat

Niat dilakukan saat menyerahkan zakat, baik untuk diri sendiri maupun orang yang ditanggung, berikut niat membayar zakat :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.

Adapun niat untuk dirinya sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰ

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala

  1. Serahkan Zakat Fitrah pada Amil

Serahkan zakat fitrah kepada amil. Jika kamu membayarkan di masjid, kamu bisa menyerahkannya secara langsung dalam bentuk beras ataupun tunai. Serahkan ke masjid paling lambat malam hari sebelum salat idul fitri. Kamu juga bisa menyerahkan zakat ftrah melalui lembaga terpercaya yang mengelola zakat seperti BSI Maslahat.

Zakat fitrah juga mempunyai keutamaan seperti zakat atau sedekah yang lainnya, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-A’la ayat 14 sampai 15.

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى * وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى

Artinya : “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri dengan beriman, dan dia ingat nama Rabb-nya, lalu dia salat.” (Al-A’la/87 : 14-15)

Baca juga : Bacaan Doa Berbuka Puasa

Adapun hikmah dari zakat fitrah, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ

Artinya : Dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata : “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara yang sia sia dan perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum salat idul fitri, maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah salat idul fitri, maka itu adalah satu sedekah dari sedekah sedekah yang lain. (HR.Abu Dawud)

Zakat fitrah bukan sekedar kewajiban, melainkan jembatan yang menghubungkan kepedulian dengan keberkahan, saat setiap butir beras atau rupiah yang diberikan. Tersimpan doa dan harapan yang ikut mengalir, agar senantiasa idul fitri kita menjadi hari kemenangan yang berdampak bagi semua.

Ingin mengenal BSI Maslahat lebih dekat? Klik BSI Maslahat di sini.

BSI Maslahat merupakan LAZNAS dan Nazir Wakaf resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI