Kalkulator Zakat Perak

Kalkulator Zakat ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat Dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal Dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Zakat perak adalah zakat yang dikenakan atas perak yang telah disimpan selama 1 tahun dan senilai 595 gram perak.

Rp
[hargaperak] * 595
Rp
gram
[nilaiperaktersimpan]*[hargaperak]
Rp
[nilaiperaktersimpan1th]-[nisab2]
Rp
Belum Wajib Zakat
[nilaiperaktersimpan1th]*0.025
Rp

Copy dan Paste nilai Zakat diatas ke Bayar Zakat Anda