Tanggal 1 Mei biasa di peringati sebagai hari buruh. Tidak hanya buruh diperingati sebagai hari buruh Internasional saja tetapi juga diperingati hari buruh nasional.
Kata buruh dalam kamus besar Bahasa Indonesia artinya adalah orang yang bekerja untuk orang lain untuk mendapatkan upah. Sehingga kata buruh tidak hanya untuk pegawai kasar tetapi juga untuk pekerja kantoran.
Hari buruh dijadikan moment untuk para tenaga kerja menyampaikan aspirasi demi kesejahteraan para pekerja. Aspirasi meliputi undang-undang yang melindungi tenaga kerja, pembayaran upah, jam kerja, hak cuti dan lain sebagainya.
Hari buruh Internasional lebih ada lebih dahulu yaitu sejak 1 Mei 1886, ketika serikat buruh melakukan unjuk rasa di Chicago dan beberapa kota besar di Amerika Serikat untuk menuntut penentuan jumlah jam kerja per hari maksimal delapan jam.
Sedangkan, Hari buruh Nasional diawali dari kejadian seorang tokoh sosialis dari Belanda, Adolf Baars yang tergabung dalam Serikat Buruh Kung Tang Hwee sejak 1 Mei 1918 menulis sebuah tulisan tentang buruh. Adolf mengungkapkan bahwa kaum buruh tidak mendapatkan upah yang layak dan sewa tanah yang terlalu rendah.
Setelah peringatan Hari Buruh tersebut para buruh kereta api melakukan aksi mogok kerja karena adanya pemotongan gaji.
Hari Buruh sempat ditiadakan oleh Pemerintah kemudian diadakan Kembali pada 20 tahun kemudian tepatnya pada 1 Mei 1946.
Hari buruh memiiliki dampak positif bagi pertumbungan ekonomi karena merupakan sarana untuk menjembatani antara para pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Islam sudah mengatur hak-hak pekerja sejak zaman Rasulullah. Ketenagakerjan jika dalam perspektif Islam tergolong dalam kegiatan Ijarah (sewamenyewa) dalam hal jual-beli jasa. Hal ini berdasarkan pada landasan Syara’ yang terdapat dalam Q.S. ath-Thalaq, ayat 6, yang berarti: “Jika merea menyusukan (anak-anak) untukmu, maka berikanlah mereka Upahnya.â€
Selain ayat Qur`an tersebut, hal ini juga berdasarkan pada Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibn Umar, serta Hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dari Abu Hurairah:
“Berikanlah Upah pekerja sebelum keringatnya kering.â€
Pada hadits yang lain berbunyi, “Barangsiapa yang meminta untuk menjadi buruh, beritahukanlah Upahnya.â€
Sedangkan menurut ijtima’, umat Islam berijtima’ bahwa ijarah diperbolehkan, sebab adanya manfaat bagi manusia.
Rukun Ijarah agar menjadi sah, yaitu:
A. ‘Aqid (orang yang melaksanakan perjanjian/akad)
B. Shighat akad.
C. Ujrah (upah).
D. Manfaat
Â
Keberadaan rukun ijarah menjadi penting untuk mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja.
BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penyaluran dan penghimpunan dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas.Â
Pada tahun ini, BSI Maslahat mempunyai campaign dan produk baru diantaranya Give 20k dan goamal.org. Untuk program campaign Give 20k meliputi, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, masjid dan lain sebagainya.
Â
Sedangkan goamal.org adalah platform sedekah online penghimpun dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola oleh bsimaslahat.org . Melalui Goamal.org pembayaran donasi bisa berapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Selain itu dapat memilih program yan ingin didonasikan.
Â