Peluang dan Tantangan Wakaf di Era 4.0: Transformasi dan Inovasi dalam Filantropi Modern

Di era digital yang terus berkembang ini, paradigma wakaf telah mengalami perubahan yang signifikan. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, konsep wakaf tidak lagi terbatas pada pemberian harta benda untuk kepentingan tempat ibadah atau pemakaman saja. Wakaf kini melibatkan peruntukkan dan pemanfaatan harta wakaf secara lebih luas dan produktif.

Dalam wakaf produktif, harta wakaf dimanfaatkan secara produktif untuk kemudian hasil pengelolaannya disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, baik dalam hal penghidupan maupun pendidikan. Hal ini memberikan peluang yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan, serta mendukung perkembangan sektor pendidikan.

Wakaf produktif tidak hanya terbatas pada bentuk tradisional, seperti tanah atau properti. Saat ini, wakaf produktif dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga menjadi isu yang sedang tren di kalangan filantropis wakaf. Melalui investasi yang tepat, harta wakaf tersebut dapat dikelola dengan baik dan menghasilkan keuntungan yang dapat digunakan untuk membiayai program-program sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial dan pendidikan.

 

Namun, di balik peluang yang ditawarkan oleh wakaf produktif, juga terdapat tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang potensi wakaf produktif di masyarakat. Masih banyak orang yang berpandangan bahwa wakaf hanya terbatas pada bentuk tradisional, tanpa menyadari bahwa wakaf produktif dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam mengentaskan kemiskinan dan memajukan pendidikan.

 

Selain itu, kebutuhan akan pengelolaan wakaf yang profesional juga menjadi tantangan tersendiri. Dibutuhkan keahlian dan pengetahuan yang memadai dalam mengelola harta wakaf secara produktif agar dapat memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan. Keterbatasan sumber daya manusia yang memahami prinsip-prinsip pengelolaan wakaf produktif menjadi hambatan dalam memanfaatkan peluang ini dengan maksimal.

 

Untuk itu, penting bagi pemerintah, lembaga keuangan, organisasi masyarakat, dan individu untuk bekerja sama dalam mengatasi tantangan dan memperkuat peluang wakaf produktif di era 4.0. Diperlukan upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep wakaf produktif, mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan wakaf, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan inisiatif wakaf produktif.

 

BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas. 

 

Pada tahun ini, BSI Maslahat membantu para mudhohi untuk membeli hewan kurban dengan cara mudah melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/pembelian-hewan-kurban , transfer, QRIS, kantor perwakilan BSI Maslahat seluruh Indonesia dan platform digital https://goamal.org/kurban/.

 

Selain live streaming, para mudhohi juga akan diberikan foto penyembelihan hewan dan sertifikat telah menunaikan kurban di BSI Maslahat.