Salah satu amalan yang disunnahkan untuk dilakukan pada hari raya Idul Adha adalah berkurban. Dimana hasil daging hewan kurban akan dibagikan pada saudara-saudara muslim yang membutuhkan. Hal ini merupakan wujud kepedulian umat Islam terhadap satu sama lain melalui pembagian daging kurban. Sehingga cara pembagian daging qurban sesuai syariat Islam perlu diketahui.
Melansir dari NU Online, para ulama membagi ibadah kurban menjadi dua jenis, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).
Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya. Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:
Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk 7 Orang, Lengkap Dengan Tata Caranya
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya : “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.” (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-As’adiyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Berdasarkan penjelasan tersebut, orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Meski begitu, ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
ولا يبيعالمضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها
Artinya: “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah qurban sunnah.” (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Sebaiknya, daging kurban tersebut memang diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar atau mentah. Hal itu diterangkan sebagai berikut:
ويطعم وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليهليأكلوه والأفضلالتصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,” (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Tiga Kategori Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban
Melansir dari laman MUI Online, tak ada ayat dalam Al-Quran yang mengkhususkan kelompok atau golongan masyarakat tertentu yang berhak menerima daging kurban.
Menurut para ulama, secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan kepada tiga kategori golongan, yaitu:
- Kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan;
- Tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita;
- Orang yang berkurban itu sendiri.
Baca juga: Qurban Sapi Untuk Berapa Orang? Berikut Ketentuannya
Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah, memaparkan cara pembagian daging kurban sebagai berikut:
“Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya (yang berkurban) adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga,” dikutip dari MUI Online.
Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim
Dari ketiga kelompok yang telah disebutkan, termasuk kaum fakir miskin dan tetangga. Namun, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus muslim.
Sehingga, tetangga atau fakir miskin non-muslim yang berada di sekitar rumah pun boleh diberikan atau menerima daging kurban.
Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Baca juga: Mengenal Hukum Qurban, Dalil Perintah dan Keutamaannya
Dengan demikian, memberikan sebagian hewan kurban kepada non-muslim atau orang kafir juga dibolehkan. Hal ini karena status hewan kurban tersebut disamakan dengan sedekah atau hadiah yang boleh diberikan kepada orang kafir sekalipun.
Yuk, tunaikan Qurbanmu di BSI Maslahat melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/beli-qurban-bsi-mashlahat. Pemotongan Qurbanmu bisa disaksikan Live juga melalui Youtube Channel BSI Maslahat dan disalurkan ke penjuru negeri. Transfer melalui rekening PT Bank Syariah Indonesia Tbk nomor rekening 700-136-1036 atas nama BSI Maslahat Qurban. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak WA berikut 08111-888-465.
Selain live streaming, para mudhohi juga akan diberikan foto penyembelihan hewan dan sertifikat telah menunaikan qurban di BSI Maslahat.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.