Salah satu kisah wakaf yang paling inspiratif dalam sejarah Islam adalah wakaf sumur Raumah oleh Utsman bin ‘Affan. Kisah ini menunjukkan bagaimana sebuah aset wakaf dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat, bahkan hingga berabad-abad kemudian.
Awal Mula Sumur Raumah
Pada masa Rasulullah SAW di Madinah, terdapat sebuah sumur yang dikenal dengan nama Bi’r Raumah (sumur Raumah). Sumur ini dimiliki oleh seorang Yahudi yang menjual airnya dengan harga mahal kepada kaum muslimin. Melihat kesulitan umat Muslim mendapatkan air, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ فَيَجْعَلُ دَلْوَهُ مَعَ دِلَاءِ الْمُسْلِمِينَ بِخَيْرٍ لَهُ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ
“Siapa yang membeli sumur Raumah dan menjadikan timbanya bersama timba kaum muslimin (untuk dimanfaatkan), maka baginya (balasan) yang lebih baik di surga.” (HR. Tirmidzi)
Baca juga: BSI Maslahat dan BSI Jalin Kerjasama Gerakan Wakaf Uang Bersama Kementerian Agama Majalengka
Mendengar hadits ini, Utsman bin ‘Affan RA. segera membeli sumur tersebut dengan harga 35.000 dirham. Setelah membelinya, beliau mewakafkannya untuk kepentingan kaum muslimin. Tindakan ini sejalan dengan firman Allah SWT:
لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran: 92)
Transformasi Modern
Seiring perkembangan zaman, area sekitar sumur Raumah mengalami modernisasi. Saat ini, di lokasi tersebut telah dibangun sebuah hotel yang dikelola secara profesional. Pengembangan ini tetap mempertahankan sumur asli sebagai monumen sejarah, sementara hasil pengelolaan hotel digunakan untuk berbagai program sosial dan pemberdayaan umat.
Baca juga: Deposito Wakaf BSI & Alumni IPB Capai Rp20 Miliar, 165 Mahasiswa Sudah Terima Manfaat
Pelajaran dari Wakaf Sumur Raumah
1. Keberlanjutan Manfaat Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah segala amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
2. Inovasi dalam Pengelolaan Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Transformasi sumur Raumah menjadi hotel modern menunjukkan bagaimana aset wakaf dapat dikembangkan secara produktif tanpa menghilangkan nilai historis dan tujuan awalnya. Beberapa manfaat yang dihasilkan:
1. Pendapatan hotel yang berkelanjutan untuk program sosial
2. Pelestarian situs sejarah Islam
3. Penciptaan lapangan kerja
4. Pengembangan ekonomi lokal
Baca juga: BSI Maslahat Dan BSI Resmikan Wakaf Sumur Di Dusun Senggot Desa Jambon Kabupaten Grobogan
Kisah wakaf sumur Raumah mengajarkan bahwa wakaf bukan sekadar ibadah ritual, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi umat yang sangat potensial. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Dan berbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.” (QS. Al-Hajj: 77)
Transformasi dari sumur tua menjadi hotel modern membuktikan bahwa dengan pengelolaan yang tepat, aset wakaf dapat terus memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat, sesuai dengan perkembangan zaman tanpa menghilangkan esensi dan nilai dasarnya.
Selain berdonasi melalui wakaf, anda juga dapat berbagi kebahagiaan dengan bersedekah di BSI Maslahat melalui rekening 7088844488 a.n. BSI Maslahat-Infak atau melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/infaq-maslahat. Donasi juga dapat dilakukan melalui https://digital.bsimaslahat.or.id/campaign/sedekah .
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam mengelola zakat dan turut menguatkan ekosistem ekonomi syariah.