Hukum Penyembelihan Hewan dengan Mesin, Halal atau Tidak?

Hukum Penyembelihan Hewan dengan Mesin, Halal atau Tidak?

Tingkat konsumsi daging Masyarakat Indonesia berada jauh dari Tingkat ideal. Menurut laporan World  Cancer Research Fund, konsumsi daging dianjurkan minimal 50-70 gram per hari atau 350-500 gram per minggu. Sementara menurut laporan Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI), rata-rata konsumsi daging sapi dan kerbau di Indonesia hanya sekitar 9 gram per kapita perminggu selama periode 2017-2021.

Baca juga: Inovasi Pengolahan Limbah Kurban Dari Sisa Menjadi Manfaat

Angka konsumsi daging di Indonesia masih di bawah rata-rata dunia. Hal ini menjadi peluang industri pemotongan daging untuk mencukupi kebutuhan daging dalam negeri. Sektor peternakan hilir memegang peranan penting di dalamnya, salah satunya adalah Rumah Potong Hewan (RPH).

Apa itu Rumah Potong Hewan (RPH)?

RPH merupakan tempat pemotongan hewan/ternak yang mempunyai bangunan permanen/semi permanen khusus untuk tempat pemotongan yang telah ditetapkan pemerintah. Keberadaan RPH memegang peranan penting sebagai penghasil daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Di era modern, Masyarakat semakin dipermudah oleh perkembangan teknologi. Bahkan teknologi juga memudahkan dalam beribadah, salah satunya menyembelih hewan. Lalu bagaimana hukum menyembelih hewan menggunakan mesin?

Urgensi Konsumsi Daging Halal

Terdapat beberapa ayat-ayat dalam Al-Quran juga hadis yang menjelaskan mengenai urgensi konsumsi daging halal. Salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Maidah:3)

Dari ‘Abayah bin Rifa’ah dari kakeknya, bahwasanya ia berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak mempunyai pisau.” Maka beliau bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ فَكُلْ، لَيْسَ الظُّفُرَ وَالسِّنَّ أَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ، وَأَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ.

Artinya: ‘(Alat) apa saja yang dapat mengalihkan darah dan disebut Nama Allah (pada saat menyembelih) maka makanlah (sembelihan itu), asalkan tidak menggunakan kuku dan gigi. Adapun kuku adalah pisaunya orang Habasyah sedangkan gigi merupakan tulang.’” (HR. Muttafaqun’alaih)

Baca juga: Tips Menabung untuk Berkurban ala Gen Z, Mulai dari Sekarang Nggak Harus Nunggu Kaya

Hukum Penyembelihan Hewan dengan Teknologi Mesin

Penyembelihan hewan menggunakan mesin dilakukan dengan menggunakan alat potong secara otomatis. Berdasarkan Fatwa MUI No. 35 Tahun 2021 mengenai Hukum Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan Ternak dengan Menggunakan Mesin, menyatakan bahwa penyembelihan hewan dengan menggunakan mesin hukumnya boleh. Daging sembelihannya hukumnya halal.

Kenapa RPH perlu memiliki sertifikasi halal?

Sebab lokasi, tempat, dan alat untuk rumah potong (jasa sembelihan) wajib dipisahkan dengan yang tidak halal (haram). Artinya, harus dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari Najis, serta bebas dari bahan tidak halal. Misalnya, rumah potong hewan sapi atau kambing tidak boleh dicampur dalam satu ruangan dengan jasa sembelihan babi. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PP 39/2021.

Mengapa RPH tidak bersertifikasi halal menjadi masalah? Banyaknya RPH yang belum bersertifikat halal menjadi persoalan besar dalam implementasi UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Apalagi dalam konteks produk halal, daging dan olahannya adalah bahan paling kritis. Pasalnya, RPH adalah mata rantai pertama dalam rantai pasok halal daging dan produk turunannya yang dihasilkan. Saat daging yang dikeluarkan RPH tidak halal, maka produk daging dan turunannya di hilir sampai meja makan menjadi tidak halal.

Baca juga: Tidak Hanya Ibadah, Kurban Juga Bisa Menjaga Lingkungan

Produk daging halal yang dimaksud di sini bukan hanya dari jenis hewannya saja, tapi juga pada proses pemotongan atau cara penyembelihan hewan di RPH. Maka disinilah, peran juru sembelih sangat penting guna memastikan kehalalan produk daging sejak hulu.

Cari tahu cara berkurban mudah di BSI Maslahat? Klik di sini

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI