Kurban Atas Nama Keluarga,  Bagaimana Pandangannya dalam Syariat Islam

Kurban merupakan salah satu ibadah tahunan yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Ibadah ini dilaksanakan setiap Hari Raya Iduladha dengan hukum sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Secara umum, kurban sering dilakukan atas nama perorangan. Namun, di tengah masyarakat kerap muncul pertanyaan, apakah kurban boleh diniatkan atas nama keluarga menurut syariat Islam? 

Pertanyaan ini wajar muncul, terlebih masih dijumpai praktik sebagian orang yang melaksanakan kurban secara bergiliran setiap tahun. Misalnya, tahun ini berkurban atas nama ayah, tahun berikutnya atas nama ibu, lalu tahun selanjutnya atas nama anak. Namun bagaimana hukumnya jika kurban atas nama keluarga menurut syariat? Simak ulasan berikut ini. 

Diperbolehkan Kurban Atas Nama Keluarga 


Dilansir dari rumaysho.com, dalam kitab Tirmidzi, disebutkan bahwa satu ekor kambing dapat diniatkan kurban untuk satu keluarga. Tertulis di dalam kitabnya, Ata’b Yasar berkisah,
 

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ 

Artinya : “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505) 

Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.” 

Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.” 

Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author. 

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”  

Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?” 

Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408). 

Meski terdapat beragam pandangan mengenai hukum kurban atas nama keluarga, hal yang perlu diyakini bersama adalah bahwa esensi utama kurban adalah keikhlasan beribadah semata-mata karena Allah Swt. Kurban menjadi sarana pembelajaran untuk berserah diri dalam menjalankan perintah-Nya, sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang membutuhkan. 

Sahabat juga dapat menabung pahala kurban melalui BSI Maslahat. Hewan kurban yang disalurkan berasal dari program pemberdayaan petani binaan BSI Maslahat, sehingga kualitas dan kesehatannya terjamin. Tak hanya itu, daging kurban didistribusikan hingga ke pelosok negeri, menjangkau mereka yang jarang menikmati daging kurban. 

Mari wujudkan ibadah kurban yang penuh makna bersama BSI Maslahat. Kurban Maslahat, Langkah Emas untuk Negeri melalui digital.bsimaslahat.or.id/kurban 

Mau Kurban di BSI Maslahat? Klik di sini 

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI