Ibadah kurban tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sarana berbagi kebahagiaan dengan sesama. Karena itu, sering muncul pertanyaan: berapa banyak daging kurban yang boleh dimakan oleh shahibul kurban (orang yang berkurban)?
Memahami Siapa Shahibul Kurban
Shahibul kurban adalah orang yang berkurban, yaitu pihak yang membeli dan mempersembahkan hewan kurban dengan niat ibadah kepada Allah SWT. Dalam praktiknya, shahibul kurban diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya sendiri.
Baca juga: Panduan Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat dan Ketentuannya
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 28:
ۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ
Artinya: “Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
Ayat ini menunjukkan bahwa memakan daging kurban bukan hanya boleh, tetapi juga dianjurkan.
Berapa Maksimal yang Boleh Dimakan?
Tidak ada batas maksimal yang ditetapkan secara tegas dalam syariat mengenai jumlah daging kurban yang boleh dimakan oleh shahibul kurban. Namun, para ulama menganjurkan agar daging kurban dibagikan kepada orang lain, terutama fakir miskin, agar nilai sosial ibadah kurban dapat dirasakan lebih luas.
Anjuran Pembagian Daging Kurban
Para ulama sering menyebut pembagian daging kurban menjadi tiga bagian:
- Sepertiga untuk shahibul kurban dan keluarganya.
- Sepertiga untuk kerabat, tetangga, atau hadiah.
- Sepertiga untuk fakir miskin.
Pembagian ini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Karena itu, seseorang tidak berdosa jika memakan lebih dari sepertiga, selama tetap memberikan sebagian kepada yang berhak menerima.
Apakah Boleh Semua Daging Dimakan Sendiri?
Mayoritas ulama memandang makruh apabila seluruh daging kurban dimakan sendiri tanpa dibagikan kepada orang lain terutama kepada fakir miskin. Sebab, salah satu hikmah utama kurban adalah berbagi dan memperkuat kepedulian sosial.
Baca juga: Bolehkah Memberikan Daging Kurban kepada Non Muslim?
Adapun untuk kurban nazar, hukumnya berbeda. Shahibul kurban tidak diperbolehkan memakan daging kurbannya karena seluruhnya harus disedekahkan.
Berbagi Manfaat Melalui Kurban
Pada dasarnya, shahibul kurban boleh memakan sebagian daging kurbannya dan tidak ada batas maksimal yang ditentukan secara khusus. Namun, yang lebih utama adalah memperbanyak berbagi kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga agar manfaat dan keberkahan kurban dapat dirasakan lebih luas.
Ingin daging kurban Anda menjangkau masyarakat di pelosok negeri? Salurkan kurban terbaik melalui BSI Maslahat dan hadirkan manfaat yang lebih luas bagi sesama. Klik di sini
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

