Arisan merupakan salah satu kegiatan yang sudah lama dikenal dan dipraktikkan oleh masyarakat Indonesia. Selain menjadi sarana untuk membantu anggota memperoleh sejumlah dana dalam waktu tertentu, arisan juga sering menjadi media untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan.
Secara sederhana, arisan adalah kegiatan yang dilakukan oleh sekelompok orang dengan cara mengumpulkan sejumlah uang secara berkala. Pada setiap periode tertentu, salah satu anggota akan menerima dana yang terkumpul berdasarkan hasil undian atau kesepakatan bersama hingga seluruh anggota memperoleh giliran.
Meski demikian, tidak sedikit umat Islam yang bertanya mengenai hukum arisan. Apakah arisan diperbolehkan dalam Islam? Apakah terdapat unsur riba atau praktik yang dilarang dalam syariat?
Mengenal Arisan Dalam Islam
Dalam literatur fikih klasik dan kontemporer, arisan sering disebut dengan istilah al-jamiyyah al-muwaddhofin (perkumpulan karyawan) atau al-jamiyyah asy-syahriyyah (perkumpulan bulanan). Praktik ini adalah bentuk kesepakatan di mana sekelompok orang mengumpulkan sejumlah uang atau barang dengan nilai yang sama secara berkala (misal: tiap bulan). Dana yang terkumpul kemudian digilir atau diundi untuk diberikan kepada salah satu anggota sampai semua orang mendapatkan giliran
Ditinjau dari hukum Islam, al-jamiyyah dikategorikan ke dalam beberapa akad, yaitu:
- Akad Qardh (Utang-Piutang): Anggota yang mendapatkan giliran pertama pada hakikatnya berutang kepada anggota yang belum mendapat giliran.
- Akad Ta’awun (Tolong-menolong): Para peserta saling membantu dalam permodalan atau kebutuhan dana tanpa mengambil keuntungan (riba) dari sesama anggota
Hukum Arisan dalam Islam
Mayoritas ulama berpendapat bahwa arisan hukumnya boleh (mubah) selama memenuhi prinsip-prinsip syariah dan tidak mengandung unsur yang dilarang seperti riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, maupun kezaliman.
Sebagaimana fatwa dari al-hâfizh Abu Zur’ah al-‘raqi (seorang ulama besar dan ahli hadis terkemuka dari mazhab Syafi’i) dan fatwa mayoritas anggota dewan majlis Ulama besar (Hai’ah Kibaar al-Ulama) Saudi Arabia, yang menyatakan:
- Bentuk seperti ini termasuk yang diperbolehkan syariat, karena hutang yang membantu meringankan orang yang berhutang. Orang yang berhutang dapat memanfaatkan uang tersebut dalam waktu tertentu kemudian ia mengembalikannya sesuai dengan jumlah uang yang diambilnya tanpa ada penambahan dan pengurangan. Inilah hakekat hutang (al-qardh al-mu’tâd) yang sudah diperbolehkan berdasarkan nash-nash syariat dan ijma’ para Ulama.
- Hukum asal dalam taransaksi mu’amalah adalah halal. Semua transaksi yang tidak ada dalil syariat yang mengharamkannya diperbolehkan. Anggap saja arisan ini tidak termasuk jenis hutang, maka ia tetap pada hukum asalnya yaitu diperbolehkan selama tidak ada dalil shahih yang melarangnya.
- Arisan berisi unsur kerjasama, saling tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, karena ia adalah salah satu cara menutupi kebutuhan orang yang butuh dan menolong mereka untuk menjauhi mu’amlat terlarang.
- Manfaat yang didapatkan dari arisan ini tidak mengurangi sedikitpun harta orang yang meminjam uang dan kadang orang yang meminjam mendapatkan manfaat yang sama atau hampir sama dengan yang lainnya. Sehingga mashlahat (kebaikannya) didapatkan dan akan dirasakan oleh seluruh peserta arisan dan tidak ada seorang pun yang mengalami kerugian atau mendapatkan tambahan manfaat pada pemberi hutangan yang menjadi tanggungan peminjam. Syari’at yang suci ini tidak akan mengharamkan kemaslahatan yang tidak berisi kemudharatan.
Kebolehan arisan didasarkan pada prinsip tolong-menolong dalam kebaikan sebagaimana firman Allah SWT:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِۖ…
Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al-Maidah: 2)
Dalam praktik arisan, setiap anggota membantu anggota lain melalui kontribusi dana yang dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, selama tidak ada pihak yang dirugikan, arisan termasuk bentuk kerja sama yang dibenarkan dalam Islam.
Dalil Larangan Riba yang Perlu Diperhatikan
Meskipun arisan pada dasarnya diperbolehkan, umat Islam perlu memastikan bahwa pelaksanaannya tidak mengandung unsur riba. Riba dapat muncul apabila terdapat tambahan yang diwajibkan atas pokok pinjaman atau adanya keuntungan tertentu yang hanya menguntungkan sebagian pihak.
Sebagai contoh, apabila peserta yang mendapatkan giliran lebih awal diwajibkan membayar lebih besar dibanding anggota lainnya, maka praktik tersebut perlu ditinjau kembali karena berpotensi mengandung unsur riba.
Syarat Arisan yang Sesuai Syariah
Agar arisan tetap sesuai dengan prinsip Islam, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Tidak Mengandung Riba
Setiap peserta menyetor dan menerima dana sesuai kesepakatan tanpa adanya tambahan yang dipersyaratkan.
- Transparan dan Jelas
Jumlah setoran, waktu pembayaran, mekanisme pengundian, dan hak setiap peserta harus diketahui dengan jelas sejak awal.
- Tidak Ada Penipuan
Seluruh anggota harus memahami aturan arisan dan tidak boleh ada pihak yang menyembunyikan informasi yang dapat merugikan peserta lain.
- Tidak Menimbulkan Mudarat
Arisan tidak boleh menjadi sarana eksploitasi atau menyebabkan kerugian yang tidak wajar bagi salah satu pihak.
- Dijalankan atas Dasar Kerelaan
Seluruh peserta mengikuti arisan secara sukarela tanpa paksaan.
Pada dasarnya, arisan merupakan aktivitas yang diperbolehkan dalam Islam karena mengandung unsur tolong-menolong dan saling membantu antaranggota. Mayoritas ulama membolehkan arisan selama dilakukan secara transparan, adil, tidak mengandung riba, gharar, penipuan, maupun unsur perjudian.
Oleh karena itu, sebelum mengikuti arisan, umat Islam perlu memastikan bahwa mekanisme yang digunakan sesuai dengan prinsip syariah sehingga tujuan kebersamaan dan kemaslahatan yang diharapkan dapat benar-benar terwujud.
Yuk cari tahu cara bersedekah mudah di BSI Maslahat? Klik di sini
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

