Apakah Kurban Menjadi Wajib Bagi Yang Mampu?

Masih banyak umat Muslim yang merasa ragu dan mempertanyakan ketentuan hukum berkurban bagi mereka yang memiliki kemampuan. Apakah ibadah kurban dalam kondisi tersebut berstatus wajib atau tetap berada pada hukum sunah.

Perbedaan pandangan juga terjadi di kalangan ulama mazhab terkait hukum berkurban. Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menilai bahwa kurban hukumnya sunah. Sementara itu, Abu Hanifah berpendapat bahwa bagi Muslim yang mampu, hukum berkurban adalah wajib. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum kurban yang paling tepat untuk dipahami?

Makna Berkurban

Kata kurban berasal dari kata qorroba–yuqorribu–qurbaanan yang bermakna mendekatkan diri. Artinya, ibadah kurban merupakan upaya seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala sebagai wujud rasa syukur dan ketaatan. Makna tersebut ditegaskan dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

اِنَّاۤ اَعۡطَيۡنٰكَ الۡكَوۡثَرَؕ‏ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانۡحَرۡ ؕ

Artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 1–2)

Melalui ayat tersebut, Allah memerintahkan manusia untuk menunaikan salat dan melaksanakan kurban sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan. Ibadah kurban juga menjadi sarana untuk memperluas kebahagiaan, karena daging kurban tidak dinikmati secara pribadi, melainkan dibagikan kepada yang membutuhkan. 

Meski demikian, pelaksanaan ibadah kurban bukanlah hal yang ringan, baik dari sisi biaya maupun pelaksanaannya. Seorang Muslim perlu mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membeli hewan kurban, serta membutuhkan dukungan sumber daya manusia dalam proses penyembelihan dan pendistribusiannya. Oleh karena itu, ibadah kurban dianjurkan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.

Baca juga : BSI Maslahat Salurkan Bantuan Kemanusiaan Tahap-9 di Tengah Musim Dingin untuk Masyarakat Palestina

Hukum Berkurban bagi Muslim yang Mampu

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan finansial. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pandangan mengenai kriteria seseorang dapat dikategorikan sebagai mampu.

1. Pandangan Mazhab Maliki

Menurut ulama Mazhab Maliki, seseorang dinilai mampu berkurban apabila memiliki harta kekayaan sebesar 30 dinar. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, satu dinar setara dengan sekitar dua juta rupiah. Dengan demikian, seseorang yang memiliki total harta mencapai 60 juta rupiah sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban.

2. Pandangan Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memiliki kriteria yang berbeda dalam menentukan kemampuan berkurban. Seseorang dianggap mampu jika memiliki dana yang cukup untuk membeli hewan kurban, dengan syarat tetap dapat memenuhi kebutuhan nafkah bagi diri dan keluarganya, termasuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, selama hari-hari penyembelihan, yaitu tanggal 10 hingga 12 Zulhijah.

Apabila seseorang hanya memiliki dana yang cukup untuk membeli hewan kurban, tetapi belum mampu mencukupi kebutuhan nafkah keluarganya, maka kurban tidak dianjurkan baginya. Dalam kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan keluarga harus lebih diprioritaskan.

3. Pandangan Mazhab Hambali

Mazhab Hambali berpendapat bahwa seorang Muslim dianjurkan berkurban apabila ia dapat mengupayakan pembelian hewan kurban, baik dengan dana pribadi maupun melalui utang. Dalam pandangan ini, berutang untuk keperluan kurban diperbolehkan selama diyakini mampu melunasinya.

4. Pandangan Mazhab Hanafi

Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama, Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa hukum berkurban bagi Muslim yang mampu adalah wajib. Menurut Mazhab Hanafi, seseorang dikategorikan mampu apabila memiliki harta setara dengan nisab zakat mal, yaitu senilai 200 dirham, setelah terpenuhi kebutuhan pokok dirinya serta orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Pendapat ini didasarkan pada hadis Rasulullah saw, “Barangsiapa memiliki kemampuan tetapi tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Namun, Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, pada juz 3 halaman 597 mengatakan, “Para pakar hadis melemahkan hadis-hadisnya Hanafiyyah, atau diarahkan kepada pengukuhan atas kesunahan berkurban seperti masalah mandi Jumat dalam hadis Nabi; mandi Jumat wajib atas setiap orang baligh. Kesimpulan ini ditunjukkan oleh sebuah atsar bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berkurban karena khawatir manusia meyakininya sebagai hal yang wajib, sementara hukum adalah tidak adanya kewajiban”.

Baca juga : BSI Maslahat Berhasil Tembus Blokade untuk Antarkan Amanah Kurban dan Sedekah Daging Kaleng bagi Rakyat Palestina

Sejarah Ibadah Kurban di Masa Nabi dan Para Sahabat

Dalam berbagai kondisi, termasuk saat berada dalam keterbatasan, Rasulullah saw. senantiasa melaksanakan ibadah kurban setiap tahun. Meskipun menjalani kehidupan yang sederhana, Nabi Muhammad saw. tidak pernah meninggalkan ibadah kurban. Bagi beliau, kurban merupakan ibadah yang terus diupayakan secara rutin, bukan sekadar ibadah yang dilaksanakan sekali dalam seumur hidup.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tiga perkara yang diwajibkan atas diriku namun menjadi sunah bagi kalian, yaitu salat witir, kurban, dan salat Duha.” (HR. Ahmad dan al-Hakim).

Dalam riwayat lain yang disampaikan oleh Imam al-Tirmidzi, Rasulullah saw. bersabda, “Aku diperintahkan untuk berkurban, dan kurban itu menjadi sunah bagi kalian.” (HR. al-Tirmidzi).

Dari hadis-hadis tersebut dapat dipahami bahwa Rasulullah saw. mewajibkan dirinya untuk berkurban, sementara bagi umat Islam hukum kurban tidak bersifat wajib, melainkan sunah. Bahkan, Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khattab ra., yang termasuk golongan orang yang mampu, tidak selalu melaksanakan kurban setiap tahun. Praktik ini semakin menegaskan bahwa kurban bagi umat Muslim bukan kewajiban, tetapi termasuk sunah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan.

Hukum Berkurban sebagai Sunah Muakkad

Ibadah kurban memiliki latar sejarah yang sarat makna dan penuh keteladanan. Kisah ini bermula dari ujian besar yang Allah berikan kepada Nabi Ibrahim as., yang diperintahkan untuk mengurbankan putranya, Nabi Ismail as., setelah penantian panjang untuk memiliki keturunan. Ujian tersebut tentu sangat berat bagi seorang ayah, mengingat keberadaan anak yang telah lama dinanti dengan penuh harap.

Namun, ujian itu dijalani Nabi Ibrahim dengan penuh keikhlasan dan ketaatan, serta didukung oleh Nabi Ismail yang juga menunjukkan kepasrahan total kepada perintah Allah Subhanahu wa ta’ala. Kecintaan keduanya kepada Allah melampaui kecintaan terhadap diri dan keluarga. Pada akhirnya, Allah mengganti pengorbanan tersebut dengan seekor hewan sembelihan, dan Nabi Ismail pun diselamatkan hingga akhir hayatnya.

Dari peristiwa tersebut, umat Islam dapat mengambil pelajaran tentang kesabaran, keteguhan iman, dan kecintaan Nabi Ibrahim as. kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Ibadah kurban menjadi ibadah yang mulia, tidak hanya sebagai bentuk mengenang peristiwa bersejarah tersebut, tetapi juga sebagai wujud rasa syukur dan ketulusan penghambaan kepada Allah.

Dengan demikian, hukum berkurban bagi Muslim yang memiliki kemampuan adalah sunah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan. Bagi mereka yang melaksanakannya, Allah Subhanallahu wa ta’ala menjanjikan pahala yang besar. Bahkan, dalam hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah disebutkan bahwa “pada setiap helai bulu hewan kurban terdapat satu kebaikan.”

Kurban Bersama BSI Maslahat, Langkah Emas Peduli Negeri

Kurban bukan hanya sebatas ibadah yang bersifat personal. Meskipun hukum berkurban bagi mereka yang mampu adalah sunah muakkad, ibadah ini memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui kurban, Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar daging hewan kurban dibagikan secara merata kepada seluruh umat Muslim tanpa memandang latar belakang. Baik masyarakat yang berkecukupan maupun mereka yang kurang mampu sama-sama berhak merasakan manfaatnya. Inilah esensi kurban dalam mempererat silaturahmi dan menghadirkan kebahagiaan pada momentum Iduladha.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَٱلْبُدْنَ جَعَلْنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْقَانِعَ وَٱلْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya : “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagai bagian dari syiar Allah; kamu memperoleh banyak kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagian darinya dan berikanlah kepada orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan kepada orang yang meminta. Demikianlah Kami menundukkan hewan-hewan itu untuk kamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj: 36)

Namun, dalam praktiknya, distribusi daging kurban masih belum sepenuhnya merata. Tidak sedikit masyarakat, khususnya fakir dan miskin di wilayah pelosok, yang belum mendapatkan manfaat daging kurban. Kerap kali, pembagian daging hanya berputar di wilayah tertentu dan sulit menjangkau daerah-daerah terpencil.

Melalui Kurban Maslahat, Langkah Emas Peduli Negeri, sahabat diajak untuk menunaikan ibadah kurban sekaligus menebar manfaat yang lebih luas hingga ke pelosok negeri bahkan hingga Palestina. Dengan semangat kepedulian, kurban dapat menjadi sarana berbagi kebahagiaan bagi saudara seiman, terutama kaum dhuafa, agar mereka turut merasakan nikmat dan sukacita Iduladha.

Mari tunaikan ibadah kurban melalui BSI Maslahat dan jadikan kurban sebagai langkah emas untuk peduli negeri serta menghadirkan kebahagiaan bagi lebih banyak orang melalui digital.bsimaslahat.or.id/kurban

Mau Kurban di BSI Maslahat? Klik di sini

BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI