Puasa di bulan Ramadan adalah ibadah yang sangat penting bagi umat Islam. Banyak pertanyaan yang muncul seputar sah dan batalnya puasa, salah satunya adalah mengenai mimpi basah. Dalam konteks puasa, mimpi basah sering kali dianggap sebagai salah satu hal yang perlu diperhatikan. Namun, apakah benar mimpi basah dapat membatalkan puasa? Mari kita ulas lebih dalam.
Mimpi basah adalah suatu kejadian di mana seseorang mengalami ejakulasi saat tidur tanpa disertai rangsangan seksual secara langsung. Dalam konteks puasa, banyak yang bertanya apakah mimpi basah berakibat batalnya puasa. Menurut para ulama, mimpi basah tidak membatalkan puasa. Hal ini karena mimpi basah bukan di atas kesadaran dan bukan hasil dari tindakan sadar si pelaku. Dengan demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah tetap bisa melanjutkan puasanya.
Penting untuk membedakan antara mimpi basah dengan tindakan lain yang disengaja. Ketika seseorang melakukan hubungan intim atau aktivitas seksual yang sadar di siang hari bulan Ramadan, maka puasanya menjadi batal. Namun, jika seseorang mengalami mimpi basah, maka hal ini tidak berpengaruh pada sahnya puasa. Ini adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT kepada umat-Nya.
Setelah mengalami mimpi basah, penting untuk bersuci dengan dengan mandi junub sebelum melanjutkan aktivitas ibadah. Jika tidak mandi junub setelah mengalami mimpi basah, status puasa tetap sah.
Baca juga : Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Pendapat Ulama
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Apabila seseorang yang berpuasa mengalami mimpi basah di siang hari selama bulan Ramadhan, apakah puasanya menjadi batal? Apakah ia diwajibkan untuk segera mandi wajib?”
Beliau menjawab, “Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena kejadian tersebut bukanlah pilihan dari orang yang berpuasa. Ia wajib melakukan mandi besar (mandi junub) jika yang basah tersebut adalah air mani. Jika mimpi basah terjadi setelah shalat Subuh dan ia menunda mandi junub hingga waktu Zuhur, maka hal tersebut diperbolehkan.
Demikian pula, jika seorang suami berhubungan intim dengan istrinya pada malam hari dan tidak mandi hingga setelah Subuh, maka itu juga tidak masalah. Dalam hal ini, terdapat hadis sahih yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub setelah berhubungan intim dengan istrinya, lalu beliau mandi junub tetapi tetap melanjutkan puasanya.
Selain itu, bagi wanita haid dan nifas yang telah suci di malam hari dan belum mandi hingga memasuki waktu Subuh, hal itu juga sah. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap diterima. Namun, mereka tidak boleh menunda mandi wajib dan shalat hingga terbit matahari. Mereka harus segera mandi terlebih dahulu sebelum matahari terbit agar bisa melaksanakan shalat tepat waktu.
Bagi pria, diwajibkan untuk segera mandi wajib sebelum shalat Subuh agar bisa melaksanakan shalat berjamaah. Sedangkan bagi wanita haid dan nifas yang suci di tengah malam (masih dalam waktu Isya’), sebaiknya segera mandi sehingga bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang sama. Fatwa ini juga didukung oleh sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula, jika wanita haidh dan nifas suci di waktu ‘Ashar, mereka harus segera mandi wajib agar bisa melaksanakan shalat Zuhur dan ‘Ashar sebelum matahari terbenam.
Secara keseluruhan, mimpi basah tidak membatalkan puasa selama bulan Ramadan. Hal ini menunjukkan betapa besarnya rahmat Allah bagi umat-Nya. Sebagai umat Islam, penting untuk terus belajar dan memahami hukum-hukum terkait puasa. Selamat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, dan semoga kita semua mendapatkan keberkahan di bulan Ramadan. Sempurnakan ibadah Ramadan dengan berbagi bahagia kepada sesama melalui Ramadan Berbagi, Semua Jadi Mudah.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional dan Nazhir Wakaf mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam mengelola zakat dan turut menguatkan ekosistem ekonomi syariah.