Media sosial kini sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan kita. Media sosial menjadi wadah untuk berbagi informasi, menemukan informasi, dan terhubung dengan orang lain.
Namun, media sosial juga dapat menjadi alat pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi palsu, dan lain-lain. Sebagai umat Muslim, kita harus waspada Islam mengajarkan penggunaan teknologi secara bijaksana, termasuk dalam bermedia sosial.
Islam mengajarkan kita untuk menggunakan teknologi untuk memperluas jaringan kita dan menyebarkan kebaikan, bukan kejahatan. Lantas bagaimana hukum bermedia sosial dalam Islam?
Baca juga: Zakat Dalam Islam, Kedudukan dan Tujuan Syar’inya
Ustadzah Halimah Alaydrus mengatakan, hukum bermedia sosial itu seperti hukum segelas kosong yakni mubah. Tergantung apa yang akan dituangkan ke dalam gelas tersebut, jika dituangkan segelas khamr (minuman keras) maka hukumnya menjadi haram. Tapi jika yang dituangkan ke dalam gelas tersebut adalah air zam-zam, maka hukumnya menjadi sunnah untuk diminum.
Demikian pula dalam bermedia sosial, penggunaan media sosial memiliki dampak positif dan negatif, tergantung tujuan dari orang yang menggunakannya. Hukum menggunakan media sosial bisa menjadi sunnah apabila dimanfaatkan untuk menyebarluaskan hal-hal yang bermanfaat bagi banyak orang, seperti berdakwah dan mengajak orang lain ke jalan Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan menyebarkan ilmu-ilmu yang dimilikinya,” ujarnya, dilansir dari channel YouTube.
Adapun menggunakan media sosial hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk hal-hal yang haram juga seperti memposting sesuatu atau melihat sesuatu yang diharamkan dan mendekati hal yang dilarang oleh Allah Ta’ala.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Ayyamul Bidh Bulan Rajab dan Keistimewaannya
Demikian hukum bermedia sosial, semoga kita menjadi insan yang lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan bukan termasuk kedalam golongan orang yang tidak pandai dalam memanfaatkan media sosial hingga terlalu diperbudak oleh nya.
Sehingga kita menyia-nyiakan waktu. Padahal waktu sangatlah berharga, begitu berharganya waktu, menyia-nyiakannya adalah bentuk puncak kerugian, bahkan lebih berbahaya dari kematian.
Di 45 hari menuju Ramadan mari sempurnakan ibadah dengan melunasi hutang puasa atau menunaikan fidyah melalui Digital BSI Maslahat https://digital.bsimaslahat.or.id/campaign/fidyah. Dengan membayar fidyah, sobat tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga membantu mereka yang membutuhkan.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional Dan Nazhir Wakaf mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.