Penjualan daging kurban kerap menjadi perbincangan setiap tahunnya, namun kenyataannya masih belum banyak masyarakat yang memahami sebab dan akibat dari penjualan daging kurban. Oleh karena itu, berikut kami ulas tuntas mengenai hukum penjualan daging hewan kurban menurut syariah di bawah ini.
Bolehkah Pekurban Menjual Sisa Daging Kurban yang Telah Disembelih?
Perlu diketahui bahwa pada dasarnya ibadah kurban dianjurkan kepada orang yang mampu melaksanakannya untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan yakni para fakir dan orang-orang yang sengsara. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Hajj ayat 28:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: Maka makanlah sebagian darinya (hewan kurban) dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan oleh orang-orang yang sengsara dan fakir.
Baca juga: Apa itu qurban? Sejarah, Tujuan, Syarat, dan Hikmah Berkurban
Dari ayat ini kemudian para ulama terutama madzhab Syafiiyah membuat rambu-rambu bahwa seorang yang berkurban (selain kurban nadzar) dianjurkan untuk memakan sebagian daging kurban yang telah disembelih sekedarnya saja, dan yang sebagian lain dibagikan kepada yang membutuhkan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.”
(HR. Hakim & Baihaqi; Hadis ini dishahihkan oleh Al Bani)
Hadits tersebut menjelaskan secara tegas bahwa menjual daging sampai dengan kulit dari hewan kurban merupakan perbuatan yang tidak dianjurkan. Hal ini berhubungan dengan makna dari kurban itu sendiri yang merupakan persembahan untuk Allah Ta’ala.
Jadi orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya.
Baca juga: Mengenal Hukum Qurban, Dalil Perintah dan Keutamaannya
Bolehkah Seorang Penerima Kurban Menjual Daging Kurban Milik Mereka?
Jika pekurban sendiri tidak boleh memperjual belikan daging kurbannya, lalu bagaimana dengan mereka sebagai orang-orang yang menerima kurban? Bukankah daging kurban tersebut telah menjadi hak milik mereka ketika sudah diberikan?
Hukum mengenai penjualan daging kurban oleh orang yang berhak menerimanya adalah diperbolehkan. Hal ini berkaitan dengan status daging yang sah menjadi milik mereka dan menjadi objek sedekah melalui kurban.
Hal ini juga berlaku jika penerima kurban mengolah daging kurban menjadi makanan siap saji seperti bakso, maka mereka diperbolehkan menjual daging kurban asalkan bermanfaat bagi mereka.
Baca juga: Sebaiknya Qurban Atau Aqiqah Dulu? Simak Penjelasannya
Bolehkah Pekurban Memberikan Upah Daging Kurban kepada Pemotong Hewan Kurban?
Orang yang berkurban tidak diperkenankan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya meskipun untuk biaya penyembelihan (ongkos tukang jagal dan sebagainya).
Mengingat panitia kurban yang dibentuk selama ini merupakan kepanjangan tangan dari pihak yang berkurban (wakil), maka hukum yang sama juga diberlakukan kepadanya. Artinya daging kurban boleh dipergunakan untuk makan siang dan panitia tidak diperbolehkan menjual daging sembelihan meskipun hanya untuk membeli bumbu.
Yuk, tunaikan Qurbanmu di BSI Maslahat melalui BSI Mobile https://bsim.page.link/beli-qurban-bsi-mashlahat. Pemotongan Qurbanmu bisa disaksikan Live juga melalui Youtube Channel BSI Maslahat dan disalurkan ke penjuru negeri. Transfer melalui rekening PT Bank Syariah Indonesia Tbk nomor rekening 700-136-1036 atas nama BSI Maslahat Qurban. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak WA berikut 08111-888-465.
Selain live streaming, para mudhohi juga akan diberikan foto penyembelihan hewan dan sertifikat telah menunaikan qurban di BSI Maslahat.
BSI Maslahat adalah lembaga Amil Zakat Nasional mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.