Jakarta, 16 Juli 2026 — BSI Maslahat bersama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA). Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Bambang Sutrisno, dan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta pada Rabu, (15/07).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan pemberdayaan ekonomi umat yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui program ini, BSI Maslahat dan Kementerian Agama berkomitmen untuk memperkuat kapasitas ekonomi keluarga penerima manfaat, sekaligus mendorong transformasi mustahik menjadi muzaki secara bertahap dan berkelanjutan.
Program PEU berbasis KUA akan dijalankan di 10 lokasi, yakni KUA Pandeglang, Labuan, Kebumen, Sempor, Brebes, Bulukamba, Singosari, Pakisaji, Sambeng, dan Paciran. Setiap lokasi akan didampingi secara langsung agar proses penguatan usaha dapat berjalan lebih dekat, terarah, dan berkelanjutan.
Melalui skema ini, program ditargetkan menjangkau sekitar 150 penerima manfaat di seluruh lokasi. Dukungan yang diberikan tidak hanya berfokus pada bantuan modal, tetapi juga pada pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan lokal agar penerima manfaat dapat tumbuh lebih mandiri dan berdaya saing.
Baca juga : BSI Maslahat Jadi Garda Terdepan dalam Pengentasan Kemiskinan di Wilayah 3T melalui Program Kampung Zakat

Bagi BSI Maslahat, kolaborasi ini merupakan upaya nyata dalam menggerakkan ekonomi keluarga dari level akar rumput. KUA diposisikan sebagai simpul layanan yang mudah dijangkau masyarakat, sementara BSI Maslahat memperkuat pendanaan, pendampingan, dan monitoring agar usaha para penerima manfaat dapat berkembang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dalam jangka panjang, program ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, membuka peluang usaha produktif, dan menumbuhkan kemandirian para mustahik di lokasi program.
Kerja sama ini juga melanjutkan rekam jejak positif BSI Maslahat pada tahun sebelumnya. Pada 2025, BSI Maslahat meraih Zakat-Wakaf Award dari Kementerian Agama sebagai kolaborator dengan penerima manfaat terbanyak dalam Program Kampung Zakat serta sebagai kolaborator terbanyak dalam penyaluran bantuan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis KUA.
Melalui penandatanganan PKS ini, BSI Maslahat kembali menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pemberdayaan yang terukur, berkelanjutan, dan berdampak. Sinergi bersama Kementerian Agama diharapkan mampu melahirkan keluarga-keluarga yang lebih mandiri, pelaku usaha yang lebih tangguh, dan masyarakat yang semakin kuat secara ekonomi.
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

