BSI Maslahat Dukung Program BSI GrowthVerse Lewat Kajian Hukum Waris

BSI Maslahat Dukung Program BSI GrowthVerse dalam Kegiatan Kajian Hukum Waris

Jakarta, 10 Oktober 2025 – BSI Maslahat mendukung program BSI GrowthVerse dalam kajian Pengantar Hukum Waris: “Berkah Terencana, Keluarga Sejahtera” yang diselenggarakan di Wisma Mandiri Lt. 3 secara hybrid. Kajian ini bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai harta waris agar tersampaikan secara adil dengan tingkat hubungan dan peran keluarga yang sesuai dengan syariat. Kajian ini diisi oleh Konsultan Fiqih Waris BSI Maslahat, Ustaz Abdul Muyassir, Lc, M.Pd.I sebagai narasumber utama dan Dean Risk & Compliance Academy BSI, Akhsin Muammar.

Baca juga: BSI Maslahat Selenggarakan Kajian Waris Di Bandung

Dalam materinya, Ustaz Abdul Muyassir menyampaikan, “Ilmu waris ini adalah ilmu yang sangat luas. Berkaitan dengan perhitungan, prinsip-prinsip, syarat-syarat, serta tentang hak warisnya.”

BSI Maslahat Dukung Program BSI GrowthVerse dalam Kegiatan Kajian Hukum Waris

Secara umum, ilmu waris atau mawaris merupakan ketentuan mengenai pewarisan harta benda dari seseorang yang telah meninggal dunia kepada para ahli warisnya. Waris memiliki batasan tertentu, berbeda dengan hibah yang tidak terbatas (unlimited). Tujuan utama waris adalah untuk memberikan hak kepemilikan harta kepada ahli waris yang memang berhak menerimanya sesuai ketentuan syariah.

Baca juga: BSI Maslahat dan BSI Prioritas Jakarta Pondok Indah Gelar Kelas Zakat Wakaf untuk Nasabah

BSI Maslahat Dukung Program BSI GrowthVerse dalam Kegiatan Kajian Hukum Waris

Ustaz Abdul Muyassir juga menegaskan bahwa pembagian harta waris tidak boleh salah dan harus sesuai ketentuan. Jika seseorang menitipkan hartanya sebelum meninggal, bukan disebut wasiat dan boleh memberi hibah atau hadiah. Pada saat berhibah, calon ahli waris wajib hadir.

Ilmu waris tidak sekadar membahas pembagian harta, tetapi merupakan bentuk nyata penerapan keadilan serta ketaatan kepada Allah SWT. Dengan memahami ilmu ini secara tepat, setiap muslim diharapkan mampu menunaikan amanah pembagian warisan secara jujur, bijaksana, dan sesuai tuntunan syariat. Dengan demikian, warisan tidak lagi menjadi potensi konflik keluarga, melainkan sarana keberkahan dan kesejahteraan.

Baca juga: BSI Maslahat Selenggarakan Kajian Waris Untuk Donatur Priority