BSI Maslahat Tandatangani Komitmen Kembangkan Wakaf Produktif dan Kota Wakaf

BSI Maslahat Tandatangani Komitmen Kembangkan Wakaf Produktif dan Kota Wakaf

BSI Maslahat menandatangani komitmen pengembangan wakaf produktif dan kota wakaf pada saat FGD Inkubasi Wakaf Produktif dan Program Kota Wakaf. Penandatanganan berlangsung dalam acara FGD Inkubasi Wakaf Produktif dan Program Kota Wakaf di Jakarta, Rabu (26/6).

Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) adalah inisiatif untuk mengubah sumber daya nazir menjadi sumber daya manusia yang kreatif, inovatif, dan visioner melalui pengawasan, pembimbingan, dan pendayagunaan aset wakaf secara berkelanjutan untuk tujuan ekonomi dan sosial.

Sementara itu, Kota Wakaf adalah program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis wilayah yang melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan umum.

 

BSI Maslahat Tandatangani Komitmen Kembangkan Wakaf Produktif dan Kota Wakaf

Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Muhibuddin, menyatakan bahwa pernyataan komitmen ini menjadi pedoman bagi berbagai pihak yang terlibat dalam pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya.

Pernyataan komitmen tersebut mencakup enam ruang lingkup. Pertama, Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau nazir wakaf uang akan berkolaborasi dalam pendanaan lokasi tanah wakaf yang telah diajukan ke Kementerian Agama.

Kedua, LAZ atau nazir wakaf uang akan berkolaborasi dalam pendanaan dengan lokasi tanah wakaf yang mereka miliki. Ketiga, nazir wakaf uang akan mendapatkan bantuan dari APBN.

Keempat, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi. Kelima, sosialisasi serta edukasi kolaborasi zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya serta hasil pengelolaan wakaf dengan program Inkubasi Wakaf Produktif dan program Kota Wakaf.

 

BSI Maslahat Tandatangani Komitmen Kembangkan Wakaf Produktif dan Kota Wakaf 

“Keenam, bidang kerja sama lain yang disepakati stakeholder sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Muhibuddin, dilansir dari laman resmi Kemenag.

Selain BSI Maslahat juga ada 19 lembaga zakat, wakaf, dan nazir yang ikut menandatangani komitmen bersama untuk pengembangan program Inkubasi Wakaf Produktif dan Kota Wakaf tahun 2024. Diantaranya adalah:

  1. Badan Wakaf Indonesia (BWI)
  2. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI
  3. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU)
  4. Majelis Wakaf Muhammadiyah
  5. Lembaga Wakaf Persis
  6. Badan Wakaf Dewan Dakwah
  7. Yayasan Dompet Dhuafa Republika
  8. Rumah Wakaf
  9. Baitul Wakaf Hidayatullah
  10. Sinergi Foundation
  11. Yayasan Daarut Tauhiid
  12. Yayasan Salman ITB
  13. Wakaf BSI Maslahat
  14. Yayasan Mandiri Amal Insani
  15. Badan Pengelola Arrisalah
  16. Nazhir Wakaf Al Azhar
  17. LAZ Yakesma
  18. BAZNAS Bazis DKI Jakarta
  19. Bank BSI LKSPWU
  20. Bank Permata Syariah

Baca juga: 4 Tugas Nadzir Wakaf dan Orang Yang Berhak Menunjuknya

BSI Maslahat adalah lembaga Nazhir dan Amil Zakat Nasional yang merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.

Sahabat dapat menyalurkan dana wakaf nya ke BSI Maslahat dengan cara klik link berikut: https://digital.bsimaslahat.or.id/ atau transfer ke rekening 7180048008 a.n. BSI Maslahat – Wakaf Uang atau bisa dengan scan QRIS code berikut ini.

BSI Maslahat - Wakaf Uang