BSI Maslahat bersama Allianz Teknologi Mandiri sebagai konsultan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan tata kelola pelindungan data pribadi melalui kegiatan Workshop Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelindungan Data Pribadi (SOP PDP) yang diselenggarakan di Training Center BSI Maslahat pada Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen BSI Maslahat sebagai Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional dalam menjaga amanah, profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan transformasi digital.
Baca juga: BSI Maslahat Gelar Pelatihan ISO 9001: Quality Management Systems Awareness
Di tengah perkembangan digitalisasi yang semakin dinamis, kepercayaan menjadi nilai utama yang harus dijaga oleh setiap institusi. Tidak hanya dalam hubungan personal, kepercayaan juga menjadi fondasi penting dalam pengelolaan lembaga, khususnya dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi seluruh pemangku kepentingan.
Transformasi digital telah memberikan berbagai kemudahan dalam aktivitas operasional lembaga, termasuk dalam proses penghimpunan, pengelolaan, hingga penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) serta dana sosial lainnya. Namun demikian, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru terkait keamanan informasi dan pengelolaan data pribadi yang harus dikelola secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bagian dari komitmen tata kelola yang baik, BSI Maslahat menempatkan kode etik dan etika bisnis sebagai pedoman utama bagi seluruh insan lembaga, termasuk dalam implementasi pelindungan data pribadi. Budaya pelindungan data diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang tidak hanya kuat dari sisi sistem dan pengendalian, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab moral yang tinggi.

Bagi BSI Maslahat, data pribadi bukan sekadar kumpulan informasi, melainkan bagian dari hak privasi setiap individu yang wajib dijaga dan dilindungi. Pengelolaan data yang tidak tepat dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari penyalahgunaan data, pelanggaran privasi, hingga dampak reputasi dan konsekuensi hukum bagi lembaga.
Oleh karena itu, pelindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan lembaga. Komitmen tersebut juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai landasan hukum dalam penerapan tata kelola data pribadi di Indonesia.
Melalui sinergi bersama , BSI Maslahat terus berupaya menghadirkan tata kelola lembaga yang semakin baik, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan. Pelindungan data pribadi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak privasi setiap individu yang telah memberikan kepercayaan kepada lembaga.
Baca juga: BSI Maslahat Gelar Pelatihan ISO 37001: Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)
Bagi BSI Maslahat, menjaga data pribadi berarti menjaga kepercayaan masyarakat. Kepercayaan tersebut merupakan fondasi utama dalam setiap aktivitas penghimpunan dan penyaluran dana sosial. Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk memastikan setiap amanah yang diberikan masyarakat dapat dikelola secara profesional, bertanggung jawab, dan penuh integritas.
Langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap amanah yang diberikan masyarakat dikelola dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas.
Yuk cari tahu cara berzakat mudah di BSI Maslahat. Klik di sini
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI.

