Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam agama Islam, mengajarkan konsep berbagi rezeki dan kepedulian sosial terhadap sesama. Pengertian zakat adalah memberikan sebagian kekayaan yang dimiliki oleh umat Muslim kepada yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan orang-orang yang membutuhkan lainnya.
Â
Kewajiban zakat dalam Islam didasarkan pada Al-Qur\’an dan Hadits, dengan dalil-dalil yang jelas mengenai pentingnya membayar zakat. Berikut ini adalah pembahasan mengenai dalil tentang zakat dalam Al-Qur\’an dan Hadits beserta kewajibannya:
Â
Baca juga: Zakat Penghasilan: Cara Berhitung dan Bayar yang Benar
Â
Dalil tentang Zakat dalam Al-Qur\’an:
Â
Surah Al-Baqarah (2:177)
Â
Ûž لَيْسَ الْبÙرَّاَنْ تÙوَلّÙوْا ÙˆÙجÙوْهَكÙمْ Ù‚Ùبَلَ الْمَشْرÙق٠وَالْمَغْرÙب٠وَلٰكÙنَّ الْبÙرَّ مَنْ اٰمَنَ بÙاللّٰه٠وَالْيَوْم٠الْاٰخÙر٠وَالْمَلٰۤىٕÙكَة٠وَالْكÙتٰب٠وَالنَّبÙيّٖنَ Ûš وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى ØÙبّÙهٖ Ø°ÙŽÙˆÙÙ‰ الْقÙرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكÙيْنَ وَابْنَ السَّبÙيْلÙÛ™ وَالسَّاۤىٕÙÙ„Ùيْنَ ÙˆÙŽÙى٠الرّÙقَابÙÛš وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ Ûš وَالْمÙوْÙÙوْنَ بÙعَهْدÙÙ‡Ùمْ اÙذَا عَاهَدÙوْا Ûš وَالصّٰبÙرÙيْنَ ÙÙÙ‰ الْبَأْسَاۤء٠وَالضَّرَّاۤء٠وَØÙيْنَ الْبَأْسÙÛ— اÙولٰۤىٕÙÙƒÙŽ الَّذÙيْنَ صَدَقÙوْا ۗوَاÙولٰۤىٕÙÙƒÙŽ Ù‡Ùم٠الْمÙتَّقÙوْنَ .
Â
Artinya: \”Bukannya bertakwa kepada Allah orang-orang yang mempergunakan harta bendanya untuk (menempuh) jalan-jalan Allah, lalu sesudah itu mereka (tidak) menunaikan (kewajiban) zakat. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.\”
Â
Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kekayaan yang mencapai nisab (batas minimum) yang telah ditetapkan.
Â
Surah At-Taubah (9:60)
Â
Ûž اÙنَّمَا الصَّدَقٰت٠لÙلْÙÙقَرَاۤء٠وَالْمَسٰكÙيْن٠وَالْعَامÙÙ„Ùيْنَ عَلَيْهَا وَالْمÙؤَلَّÙÙŽØ©Ù Ù‚ÙÙ„ÙوْبÙÙ‡Ùمْ ÙˆÙŽÙÙÙ‰ الرّÙقَاب٠وَالْغَارÙÙ…Ùيْنَ ÙˆÙŽÙÙيْ سَبÙيْل٠اللّٰه٠وَابْن٠السَّبÙيْلÙÛ— ÙَرÙيْضَةً Ù…Ùّنَ اللّٰه٠ۗوَاللّٰه٠عَلÙيْمٌ ØÙŽÙƒÙيْمٌ .
Â
Artinya: \”Sesungguhnya zakat-zakat itu (hanya) untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus (zakat), para muallaf yang di hati mereka diusahakan (untuk) Islam, (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk (fakir) orang yang sedang dalam perjalanan, (dan juga untuk) jalan Allah dan anak-anak yatim, supaya ia tidak menjadi milik perbendaharaan (negara).\”
Â
Ayat ini menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu orang-orang fakir, miskin, para muallaf, budak yang ingin memerdekakan diri, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang sedang dalam perjalanan, jalan Allah, dan anak-anak yatim.
Â
Dalil tentang Zakat dalam Hadits:
Â
Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim: Rasulullah SAW bersabda, \”Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.\”
Â
Baca juga: Cara Menghitung, Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Lengkap Beserta Dalilnya
Â
Hadits ini menegaskan bahwa zakat adalah salah satu dari lima pilar Islam yang wajib dipatuhi oleh setiap Muslim.
Â
Hadits Riwayat Abu Daud: Rasulullah SAW bersabda, \”Seseorang tidak akan selamat dari neraka kecuali dengan dua sifat: yaitu dengan iman kepada Allah dan hari akhir, serta memberi zakat dari hartanya.\”
Â
Hadits ini menunjukkan bahwa zakat memiliki peran penting dalam mendapatkan keberkahan dan keselamatan dari azab neraka.
Â
Dari dalil-dalil tersebut, jelaslah bahwa zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memiliki kekayaan yang mencukupi. Zakat bukan hanya sekadar membantu yang membutuhkan, tetapi juga merupakan bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.
Â
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami, menghitung, dan membayar zakat dengan penuh keikhlasan dan kepatuhan kepada ajaran agama Islam. Dengan membayar zakat, umat Muslim dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Â
Baca juga: Menyucikan Harta, Kunci Keberkahan dengan Zakat dan Infak
Â
BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas.
Â
Pada tahun ini, BSI Maslahat mempunyai campaign dan produk baru diantaranya Give 20k dan goamal.org. Untuk program campaign Give 20k meliputi, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, masjid dan lain sebagainya.
Â
Baca juga: Simak 3 Keutamaan Amalan Yang Dilakukan di Bulan Safar
Â
Sedangkan goamal.org adalah platform sedekah online penghimpun dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola oleh BSI Maslahat. dengan goamal.org, sahabat bisa berdonasi semudah scan Qris. selain itu, pembayaran donasi sahabat bisa berapa saja, dimana saja, dan kapan saja.
Â
Â