Wakaf mempunyai dimensi ekonomi strategis dalam pemberdayaan dan peningkatan produktivitas bila dikelola dengan baik dan intensif. Banyak fasilitas umum yang telah dibangun dengan menggunakan dana wakaf. Seperti adalah rumah sakit, masjid, sekolah, pesantren, kebun, sumur, bahkan lahan untuk dimanfaatkan oleh orang yang menerima wakaf atau disebut sebagai mauquf’alaih.
Penerima Manfaat Wakaf Atau Mauquf ‘Alaih
Berdasarkan penjelasan dari kementerian agama RI bahwa Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
Orang yang menerima wakaf disebutdengan sebutan mauqul ‘alaih. Di dalam agama Islam, kandidat penerima wakaf yang termasuk di dalam golongan ini cukup bermacam-macam. Para ulama sepakat bahwa ada 2 jenis golongan mauquf ‘alaih, yaitu Mauqul ‘alaih muayyan, dan Mauquh ‘alaih ghoiru muayyan.
Baca Juga: BSI Maslahat Salurkan Hasil Investasi Dana Wakaf CWLS SWR 003 untuk UMKM
Mauquf ‘Alaih Muayyan
Mauquf ‘alaih mu’ayyan merupakan golongan penerima zakat yang disebutkan secara langsung dan spesifik saat terjadinya ikrar wakaf. Di dalam kondisi tertentu, pihak dari pemberi wakaf (wakif) juga bisa merasakan manfaat dari harta wakaf yang sudah diwakafkannya.
Salah satu contoh dari mauquf ‘alaih mu’ayyan adalah seseorang yang mewakafkan tanah miliknya untuk pembangunan masjid. Setelah masjid tersebut berdiri, maka wakif juga bisa melaksanakan ibadah sholat maupun mengaji di dalam masjid tersebut.
Mauquf ‘Alaih Ghairu Muayyan
Kategori penerima wakaf yang kedua ialah mauquf ‘alaih ghoiru muayyan yaitu merupakan golongan penerima wakaf yang tidak disebutkan secara spesifik di dalam ikrar wakaf. Umumnya mauquf alaih Ghairu Muayyan merupakan mereka yang memiliki kondisi perekonomian yang sulit. Seperti kaum fakir, miskin maupun keduanya yaitu kaum fakir miskin. Selain itu, penerima wakaf ini juga bisa berasal dari pihak-pihak yang berjihad atau berjuang di jalan Allah SWT.
Bagaimana Bila Mauquf Alaih Adalah Non-Muslim?
Hal tersebut tidaklah menjadi masalah atau diperbolehkan, sebab pada dasarnya wakaf memang bertujuan supaya harta yang dimiliki bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Namun, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Tentunya, dengan catatan bahwa harta wakaf tersebut benar-benar diperuntukkan untuk tujuan kebaikan dan bermanfaat. Misalnya, harta wakaf berupa sumur untuk mempermudah akses air bersih. Namun, harta wakaf menjadi tidak sah apabila tujuan dari wakaf tersebut adalah untuk membangun tempat peribadatan.
Baca Juga: Ini Dia Kebermanfaatan Wakaf Uang Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemberian Wakaf (Wakif) dari Non-Muslim?
Bagaimana jika pihak atau orang yang berhak menerima wakaf merupakan golongan non-muslim dengan pihak penerima beragama Islam? Jawabannya, hukum dari wakaf tersebut masih sah alias diperbolehkan. Dengan catatan, tujuan dari wakaf tersebut selaras dengan hukum syariat Islam. Misalnya, ditujukan untuk pembangunan masjid. Praktek wakaf ini ternyata sudah berlaku sejak zaman kepemimpinan Rasulullah SAW.
BSI Maslahat merupakan mitra strategi dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada prinsip ekonomi yang berkelanjutan.
Sehingga pemanfaatan program yang dijalankan dapat berdampak luas. Pada tahun ini, BSI Maslahat mempunyai campaign baru yaitu Give 20k dan platform donasi digital yang bernama goamal.org.