Ketentuan Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat, Siapa Sajakah yang Berhak?

\"\"

Di bulan Dzulhijah nanti umat muslim akan merayakan Idul Adha yang ditandai dengan melakukan penyembelihan hewan kurban setelah salat Idul Adha (1 Dzulhijjah) sampai tiga hari selama hari tasyrik atau 11-13 Dzulhijjah.

Setelah hewan kurban disembelih, selanjutnya daging kurban kemudian dibagikan. Lantas siapa sajakah yang berhak menerima daging kurban tersebut?

Secara umum kaidah pembagian daging kurban ini dibagi menjadi 3 kategori. Tentunya diperbolehkan bagi yang melaksanakan kurban itu sendiri dengan catatan tidak lebih dari 1/3 bagiannya.

  1. Shohibul Kurban

Shohibul kurban adalah sebutan untuk orang yang berkurban. Mereka berhak mendapatkan sepertiga daging kurban. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Rasulullah SAW bersabda, \”Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya.\”

Namun, shohibul qurban tidak boleh menjual kurbannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulitnya.

  1.  Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meskipun orang tersebut berkecukupan. Besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

  1. Fakir Miskin

Golongan orang yang berhak menerima daging kurban selanjutnya adalah fakir miskin. Sebagaimana tujuan kurban yang salah satunya adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin berhak mendapatkan jatah daging qurban sepertiga bagian dan shohibul qurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al Hajj ayat 28 yang artinya \”Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir\”.

Lalu bila sahabat maslahat ingin dibagikan juga kepada tetangga yang non-muslim boleh saja, asalkan mereka termasuk golongan fakir dan miskin yang membutuhkan bantuan.

Tips Pembagian Daging Qurban

  \"\"

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pembagian hewan qurban agar sesuai dengan syariat. Berikut ini cara pembagian daging qurban sesuai dengan syariat Islam diantaranya:

  1. Waktu Penyembelihan Harus Sesuai

Waktu penyembelihan harus dilakukan dilakukan setelah selesai sholat Idul Adha yaitu, di tanggal 10 Dzulhijjah sampai tiga hari tasyrik yaitu, tanggal 11-13 Dzulhijjah. 

  1. Berat Daging Qurban Harus Adil

Jika perhitungan jumlah berat daging sudah ditetapkan 1 kg untuk para mustahik. Maka, berat daging kurban tersebut harus sesuai dan tidak boleh ada yang dikurangi. Seperti dalam firman Allah SWT, 

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ ۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا                 

“Dan sempurnakan takaran serta timbangan secara adil. Kami tidak akan memikulkan beban sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-An’am: 152)

  1. Daging Qurban Sebisa Mungkin Segera Dibagikan

Terdapat di dalam Fatwa MUI Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang “Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan”. Salah satu dalam fatwa atau ketentuan hukum adalah daging hewan qurban disunnahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih. Diusahakan proses pembagian bisa diselesaikan hingga hari tasyrik 11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu, kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban. Serta untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

  1. Pembagian Daging Qurban Tidak Menyusahkan atau Menyulitkan

Panitia bisa melakukan pendataan warga dengan kategori mustahik lebih awal untuk memudahkan. Caranya dengan mendatangi warga sekitar yang masuk dalam kategori mustahik. Sehingga bila daging kurban sudah siap nanti, bisa langsung mendatangi rumah-rumah yang memang menjadi target penerima.

Adapun pertanyaan mengenai apakah panitia boleh mendapatkan daging kurban? Panitia lebih tepat dianggap sebagai wakil dari shohibul kurban. Kalau panitia kurban itu sebagai wakil, maka sah-sah saja jika wakil memakan dari hasil qurban sebagaimana shohibul qurban boleh demikian.

Semoga di tahun ini Sahabat Maslahat semua dicukupkan rezekinya untuk bisa ikut kurban juga ya dan menikmati daging kurban bersama keluarga kerabat di Idul Adha nanti.

BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas. 

Pada tahun ini, BSI Maslahat mempunyai campaign dan produk baru diantaranya Give 20k dan goamal.org. Untuk program campaign Give 20k meliputi, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, masjid dan lain sebagainya.

Sedangkan goamal.org adalah platform sedekah online penghimpun dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola oleh BSI Maslahat. Melalui Goamal.org pembayaran donasi bisa berapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Selain itu dapat memilih program yang ingin didonasikan.