Kurban dalam Islam merupakan ritual ibadah yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha. Di mana umat Islam mempersembahkan hewan ternak yang sehat dan tidak cacat sebagai bentuk eskpresi keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Pada hakikatnya, berkurban juga dapat diartikan sebagai upaya untuk menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi upaya mendekatkan diri kita kepada Allah. Penghalang itu adalah berhala dalam berbagai bentuknya. Seperti ego, nafsu, cinta kekuasaan, cinta harta dan lain-lainnya secara berlebihan.
Baca juga: Baitul Maal dan Keadilan Sosial di Era Khalifah Umar Bin Khattab
Selain berkurban secara konvensional, kini ibadah kurban juga bisa dilakukan secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan layanan kurban online. Layanan kurban online ini memudahkan orang yang akan berkurban untuk dapat memilih, membeli, dan menyembelih hewan kurban secara virtual tanpa perlu datang langsung ke lokasi.
Kehadiran layanan kurban online ini bertujuan untuk menghimpun kepedulian dari seluruh umat muslim dunia untuk memberikan kurban terbaiknya bagi mereka yang membutuhkan. Penyedia layanan kurban online biasanya datang dari Lembaga-lembaga amil zakat salah satunya BSI Maslahat. Berkurban online di Lembaga Amil Zakat lebih terpercaya demi memastikan proses pemilihan hewan, penyembelihan, hingga distribusi daging kurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam.
Lalu, Bagaimana Hukum Berkurban Online?
Kurban adalah ibadah sunnah muakkad. Artinya, ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban. Namun bagaimana dengan hukum kurban secara online?
Mengenai hukum kurban online, sebenarnya tidak ada dalil spesifik yang menyebutkannya, baik dalam Al-Quran maupun hadits, karena pada masa kenabian teknologi belum berkembang pesat dan semaju sekarang. Namun hukum kurban online dapat kita telaah dari pendapat para ulama.
Baca juga: Ramadan Ubah Pola Konsumsi dari Belanja ke Berbagi
Dalam menjalankan ibadah kurban online, terdapat beberapa pendapat para ulama, ada yang membolehkan dan juga yang tidak membolehkan. Namun mayoritas ulama membolehkan dengan alasan pelaksanaan kurban online dianalogikan sebagai wakalah. Berkurban online seperti melalui Lembaga Amil Zakat dengan orang yang berkurban menggunakan akad wakalah muthlaqoh. Di mana seseorang (muwakkil) dalam hal ini mudhohi memberikan kuasa atau menyerahkan urusan kepada Lembaga terkait (wakil) dalam pembelian, penyembelihan dan distribusi daging kurban.
Hukum wakalah sendiri boleh dilakukan. Dalil yang melandasi diperbolehkannya terdapat dalam surat Al-Kahfi ayat 19 berikut ini:
فَابْعَثُوْٓا اَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هٰذِهٖٓ اِلَى الْمَدِيْنَةِ فَلْيَنْظُرْ اَيُّهَآ اَزْكٰى طَعَامًا فَلْيَأْتِكُمْ بِرِزْقٍ مِّنْهُ وَلْيَتَلَطَّفْ وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ اَحَدًا….
Artinya: “………utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun.” (QS. Al-Kahfi: 19)
Keuntungan Menggunakan Layanan Kurban Online
- Kemudahan dan Kenyamanan, membeli hewan kurban bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja cukup melalui smartphone.
- Transparansi dan Keamanan, para mudhohi akan mendapatkan laporan pelaksanaan kurban, termasuk bukti penyembelihan dan distribusi daging. Hal tersebut untuk memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai syariat.
- Pilihan yang Beragam Sesuai Kemampuan. Layanan kurban online menyediakan berbagai jenis hewan kurban dengan informasi detail seperti berat dan harga hewan.
- Kemudahan Akses ke Berbagai Program Sosial. Layanan kurban online yang disediakan oleh Lembaga Amil Zakat, seperti BSI Maslahat mendistribusikan daging kurban ke wilayah-wilayah yang membutuhkan. Sehingga penyaluran daging kurban dapat dilakukan secara merata dan tepat sasaran.
Baca juga: Silaturahim atau Silaturahmi? Memahami Perbedaan Makna dan Penggunaannya
Cari tahu cara berkurban online di BSI Maslahat? Klik di sini
BSI Maslahat merupakan LAZNAS dan Nazhir Wakaf resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

