Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Sebelum Kurban

Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Di tengah persiapan tersebut, sering muncul pertanyaan yang cukup banyak diperbincangkan, yakni apakah orang yang hendak berkurban boleh memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurbannya disembelih?

Pertanyaan ini menjadi penting karena berkaitan dengan sunnah Rasulullah SAW sekaligus bentuk kesungguhan seorang muslim dalam menyambut ibadah kurban.

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

Artinya: “Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya.“ (Al-Baqarah : 196)

Baca juga: Bolehkah Berkurban dengan Cara Cicilan? Ini Penjelasannya dalam Islam

Sebagaimana juga hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh al Jama’ah kecuali Imam Bukhari, yakni dari Ummu Salamah r.a Nabi SAW bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya: “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no 1977)

Dalam lafadz lainnya, Nabi SAW bersabda:

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim no 1977)

Maka dalil-dalil ini menunjukkan terlarangnya memotong rambut dan kuku bagi orang yang ingin berkurban setelah memasuki 10 hari awal bulan Dzulhijah (mulai dari tanggal 1 Dzulhijah). Baik apakah kurban itu atas nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua orang tuanya. Adapun kedua orang tua, anak-anak dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka. Sekalipun mereka diikutkan dalam kurban itu bersamanya, atau sekalipun ia yang secara sukarela membelikan hewan kurban dari uangnya sendiri.

Barangsiapa yang telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk berkurban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan kuku pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi sebelum berniat. Demikian pula, ia tidak boleh mengurungkan niatnya berkurban, sekalipun telah memotong rambut dan kukunya secara sengaja. Dan juga jangan tidak berkurban karena alasan tidak bisa menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi kebiasan setiap hari atau setiap minggu.

Baca juga: Bolehkah Memberikan Daging Kurban kepada Non Muslim?

Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku, maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya. Sebab posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan kurban (ke Mekkah di dalam ibadah haji).

Apa yang Dimaksud Rambut yang Tidak Boleh Dipotong?

Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini menurut ulama Syafi’iyah adalah dengan cara memotong, memecahkan atau cara lainnya. Larangan di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api. Rambut yang dilrang dipotong tersebut termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan.

Yuk cari tahu cara berkurban mudah di BSI Maslahat. Klik di sini