Macam Macam Zakat & Ketentuannya

Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat fitrah dibayarkan dengan 3,5 liter makanan pokok dari daerah tempat tinggal, dalam hal ini di Indonesia adalah beras.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:

Baca juga: Dalil tentang Zakat dalam Al-Qur’an dan Hadits, Jangan Lupa ya Kewajibannya

1.   Zakat Emas dan Perak

Ketentuan apabila emas dan perak yang dimiliki telah mencapai haul (satu tahun) dan nisabnya, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun nisab emas sebesar 85 gram emas, sementara nisab perak sebanyak 595 gram perak. Dan muslim harus mengeluarkan zakat sejumlah 2,5% dari harta emas dan perak yang dimiliki.

2.   Zakat Binatang Ternak

Hewan ternak yang terkena wajib zakat adalah dengan hewan yang memberikan manfaat bagi manusia, digembalakan, mencari makan sendiri melalui gembala, telah dimiliki satu tahun dan sudah mencapai nisabnya. Masing-masing hewan ternak memiliki nishab berbeda-beda.

Nisab Hewan Ternak Kambing

Nisab

Zakat

40 – 120 ekor

1 ekor kambing

121 – 200 ekor

2 ekor kambing

201 – 300 ekor

3 ekor kambing

Setiap bertambah 100 ekor

1 ekor kambing

Nishab Hewan Ternak Sapi

Nisab

Zakat

30 – 39 ekor

1 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun

40 – 59 ekor

1 ekor anak sapi betina berumur 1 tahun

60 – 69 ekor

3 ekor anak sapi jantan atau betina berumur 1 tahun

70 – 79 ekor

2 ekor anak sapi betina berumur 2 tahun dan 1 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun

Nishab Hewan Ternak Unta

Nisab

Zakat

5 – 9 ekor

1 ekor kambing

10 – 14 ekor

2 ekor kambing

15 – 19 ekor

3 ekor kambing

20 – 24 ekor

4 ekor kambing

25 – 35 ekor

1 ekor anak unta betina berumur 1 tahun lebih

36 – 45 ekor

1 ekor anak unta betina berumur 2 tahun lebih

46 – 60 ekor

1 ekor anak unta betina berumur 3 tahun lebih

Baca juga: Investasi Akhirat Terbaik dengan Berzakat

 

3.     Zakat Pertanian

zakat yang dikeluarkan dari hasil pertanian, berupa biji-bijian, buah-buahan, yang bisa dimakan, yang bisa disimpan, yang bisa ditakar, awet serta kering. Syarat hasil pertanian yang wajib dizakati, yakni jika mencapai haul dan nisabnya sebesar 652,8 kg. Zakat pertanian dikeluarkan ketika masa panen tiba dan hasil bersih (setelah dihitung biaya pengelolaan untuk menanam dan memanen). Dianjurkan juga untuk menzakati harta yang berkualitas baik.

4.     Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan disebut juga zakat perdagangan, yakni zakat yang wajib dikeluarkan dari harta atau benda selain emas dan perak yang murni untuk diperjualbelikan, baik secara pribadi maupun secara berkelompok yang bertujuan mendapatkan keuntungan. Maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari nilai tersebut.

5.     Zakat Profesi atau Penghasilan

Merupakan zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan yang diperoleh jasa atau profesi yang digeluti setelah mencapai nisab. Penghasilan dari profesi biasanya berupa uang Oleh karena itu, zakat pendapatan disamakan dengan zakat emas dan perak. Sehingga kadar zakat profesi sebesar 2,5%.

6.     Zakat Pertambangan

Barang tambang di sini berupa padatan emas, perka, besi, tembaga dan sejenisnya, sementara barang tambang yang cair seperti minyak bumi, aspal dan lainnya. Besaran zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang, ulama katakan sama dengan rikaz yakni 20%.

Baca juga: Zakat Penghasilan: Cara Berhitung dan Bayar yang Benar

7.     Zakat Investasi

zakat yang dikeluarkan dari harta hasil investasi, di antaranya berupa bangunan, penyewaan, saham, rental mobil, dan lainnya. Jika hasil investasi, modalnya tidak bergerak dan tidak mempengaruhi hasil; produksi, maka zakatnya mendekati zakat pertanian. Kadar zakat investasi yang dikeluarkan sebesar 5-10%, disamakan dengan zakat pertanian. Nisab zakat ini yakni total penghasilan bersih selama satu tahun.

8.     Zakat Tabungan atau Simpanan

Zakat yang dikeluarkan dari hasil simpanan harta selama satu tahun dan telah mencapai nisab. Tabungan di sini juga bisa berupa deposito dan sejenisnya. Zakat tabungan disamakan dengan zakat emas dan perak. Pembayaran zakat ini dilakukan saat sudah mencapai haul dan dengan nisab 85 gram, sehingga kadar zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5%.

Apabila barang simpanannya berupa berlian dan permata, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya lantaran tidak termasuk kategori wajib dizakati. Namun jika benda ini diperjualbelikan maka hasil penjualannya harus dizakati, dengan syarat terpenuhi nisab dan haulnya.

BSI Maslahat adalah lembaga Zakat mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang terdepan dalam menguatkan ekosistem ekonomi syariah.