Memahami 4 Unsur Rukun Wakaf dalam Islam yang Harus Dipenuhi

Wakaf merupakan sedekah jariyah dimana harta yang diwakafkan tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.

Menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Baca juga: Pentingnya Kedudukan Hukum dan Sertifikasi Lahan Wakaf di Indonesia

Apa yang Dimaksud Rukun Wakaf?

Rukun Wakaf adalah tata cara melaksanakan wakaf secara berurutan sesuai dengan syariat dan undang-undang yang berlaku. Jika ada salah satu rukun wakaf yang tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan wakaf tersebut tidak sah. Berikut ini ialah unsur atau rukun wakaf yang harus dipenuhi:

1.      Wakif (Orang yang berwakaf)

Wakif merupakan pihak yang mewakafkan harta bendanya. Wakif dapat berupa perorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat wakif perseorangan meliputi sudah dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum serta pemilik sah harta benda wakaf. Wakif organisasi dan badan hukum harus memenuhi ketentuan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing.

2.      Nadzir atau Mauquf Alaih:

Pihak yang menerima harta atau benda wakaf dari wakif. Nadzir bertanggung jawab mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan peruntukannya. Nadzir juga dapat berupa perorangan, organisasi, atau badan hukum.
Syaratnya harus dinyatakan secara tegas pada waktu mengikrarkan wakaf kepada siapa dan apa tujuan dari wakaf tersebut yang tak lain untuk ibadah.

3.      Harta Benda Wakaf (Mauquf)

Harta yang diwakafkan oleh wakif atau benda-benda yang diwakafkan adalah benda yang bernilai. Harta ini bisa berupa tanah, bangunan, uang, atau aset lainnya. Syarat harta wakaf adalah bernilai, bisa diwakafkan (baik bergerak maupun tetap), tertentu atau diketahui saat terjadi wakaf, sudah menjadi milik wakif.

4.      Ikrar Wakaf atau Shigat

Ikrar wakaf adalah pernyataan kesediaan wakif untuk mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak. Selain itu juga merupakan segala ucapan, tulisan dan juga isyarat dari orang yang berakad agar bisa menyatakan kehendak serta menjelaskan apa yang diinginkannya.

Sementara untuk syarat sahnya adalah harus munjazah atau terjadi seketika, shighat juga tidak diikuti syarat bathil dan pembatasan waktu tertentu. Tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan.

Dalam Islam, wakaf memiliki dasar hukum yang kuat, dan pelaksanaannya harus memenuhi rukun-rukun di atas.

Baca Juga: Disebut Apa Orang yang Menerima Wakaf?

BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas.

Pada tahun ini, BSI Maslahat mempunyai campaign dan produk baru diantaranya Give 20k dan goamal.org. Untuk program campaign: Give 20k meliputi, ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, masjid dan lain sebagainya.

Sedangkan goamal.org adalah platform sedekah online penghimpun dana zakat, infak, dan wakaf yang dikelola oleh BSI Maslahat dengan goamal.org, sahabat bisa berdonasi semudah scan QRIS. selain itu, pembayaran donasi sahabat bisa berapa saja, dimana saja dan kapan saja.