Nishab dan Zakat Hewan Ternak yang Wajib di Tunaikan

\"Nishab

Zakat salah satu syariat Islam yang menjadi menyokong tegaknya islam di muka bumi. Anjuran berzakat menjadi bagian pemerataan ekonomi diantara sesama umat muslim.

Zakat yang sering di sering dikenal adalah zakat fitrah dan zakat penghasilan tetapi masih banyak zakat yang lainnya diantaranya adalah zakat hewan ternak.

Hewan ternak yang terkena wajib zakat menurut Abu Syuja’ (Ulama Mazhab Syafi’iyyah) terdiri atas unta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba yang sudah mencapai haul dan nisab serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Adapun Nisab atau batas dan besarnya zakat yang harus dikeluarkan   dari   hewan   ternak   adalah   sebagai berikut:

  1. Nisab dan zakat unta

Tidak  wajib zakat  kecuali jumlahnya  sudah mencapai  lima  unta. Dari Abi Sa\’id al-Hudri bahwa Rasulullah Saw berkata: tidak ada   zakat   pada   unta   yang   jumlahnya kurang    dari    lima    ekor (H.R.    Imam Bukhori). Untuk   lebih   jelasnya   dapat dilihat pada tabel 1:

 

No

Nishab

Zakat Yang Wajib dikeluarkan

1

5 – 9 Ekor

1 ekor kambing umur 2 tahun, atau 1 ekor domba umur 1 tahun

2

10 – 14 Ekor

2 ekor kambing umur 2 tahun, atau 2 ekor domba umur 1 tahun

3

15 – 19 Ekor

3 ekor kambing umur 2 tahun, atau 3 ekor domba umur 1 tahun

4

20 – 24 Ekor

4 ekor kambing umur 2 tahun, atau 4 ekor domba umur 1 tahun

5

25 – 35 Ekor

1 ekor anak unta betina umur 1 tahun

6

36 – 45 Ekor

1 ekor anak unta betina umur 2 tahun

7

46 – 60 Ekor

1 ekor anak unta betina umur 3 tahun

8

61 – 75 Ekor

1 ekor unta betina umur 4 tahun

9

76 – 90 Ekor

2 ekor unta betina umur 2 tahun

10

91 – 120 ekor

2 ekor unta betina umur 3 tahun

11

121 -129 Ekor

3 ekor unta betina umur 2 tahun

 

Dari 130 setiap 40 ekor dan seterusnya zakatnya 1 ekor unta betina usia 2 tahun masuk 3 tahun. Dan untuk setiap 50 ekor dan seterusnya zakatnya 1 ekor unta betina usia 3 masuk 4 tahun.

 

  1. Nisab dan zakat Sapi

Tidak  wajib  atas  sapi  atau  kerbau  kecuali jumlahnya sudah mencapai 30 ekor.

وعن معاذ بن جبل ضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم بثعه إلى اليمن فأمره أن يأخذ من كل ثلاثين بقرة تبيعا أتبيعة ومن كل أربعين مسنة

Dari    Muaz    bin    Jabal bahwa    Nabi Muhammad  Saw  pernah  mengutusnya  ke Negeri   Yaman,   Beliau   memerintahkan untuk  mengambil  zakat  dari  30  ekor  sapi, seekor  anak  sapi  berumur  setahun  lebih yang jantan atau betina, dan setiap 40 ekor sapi,  seekor  sapi  betina  berumur  2 tahun lebih (H.R. Imam Tirmizi).

No

Nisab Sapi

Zakat Yang Wajib dikeluarkan

1

1-29

Tidak ada zakat

2

30 -39

1 Ekor anak sapi (kerbau) usia 1 tahun.

3

40 – 59

1 Ekor anak sapi (kerbau) usia 2 tahun

4

60 – 69

2 Ekor anak sapi (kerbau) usia 1 tahun

5

70 – 79

1 Ekor anak sapi (kerbau) usia 2 tahun dan 1 Ekor anak sapi (kerbau) usia 1 tahun

6

80 – 89

2 Ekor anak sapi (kerbau) usia 2 tahun

7

90 – 99

3 Ekor anak sapi (kerbau) usia 1 tahun

8

100 – 109

1 Ekor anak sapi betina (kerbau) dan 2 Ekor anak sapi jantan

9

110 – 119

2 Ekor anak sapi betina dan 1 Ekor anak sapi jantan

10

120 – 129

3 Ekor anak sapi betina

11

130 – 139

3 Ekor anak sapi betina dan 1 Ekor anak sapi betina

12

140 – 149

2 Ekor anak sapi betina dan 2 Ekor anak sapi jantan

13

150 – 159

5 Ekor anak sapi jantan dan seterusnya

 

  1. Nisab dan Zakat Kambing

No

Nishab Kambing

Zakat yang wajib dikeluarkan

1

1 – 39

Tidak ada zakat

2

40 – 120

1 Ekor kambing betina usia 1 tahun atau 2 tahun

3

121 – 200

2 Ekor kambing betina usia 2 tahun

4

201 – 300

3 Ekor kambing betina usia 2 tahun lebih

5

301 – 400

4 Ekor kambing betina usia 2 tahun lebih

Note: Setiap bertambah 100 ekor zakatnya 1 kambing.

Mazhab Syafi’I menganjurkan membayar hewan ternak dengan hewan ternak. Namun demikian mazhab yang lain seperti mazhab Hanafi, Hanbali dan Maliki memperbolehkan untuk membayar zakat hewan ternak dalam bentuk uang sesuai dengan nominal standar harga ukuran zakatnya.

Demikianlah ukuran nishab zakat hewan ternak yang berlaku dalam mazhab Syafi’i.

BSI Maslahat merupakan mitra strategis dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dalam melakukan penghimpunan dan penyaluran dana ZISWAF, CSR dan Dana Sosial yang berpacu pada indikator sustainability. Sehingga pemanfaatan programnya dapat berdampak luas. 

Pembelian hewan kurban BSI Maslahat tahun ini dapat melalui BSI Mobile, transfer, QRIS, kantor perwakilan BSI Maslahat seluruh Indonesia dan platform digital www.goamal.com .

Selain live streaming, para mudhohi juga akan diberikan foto penyembelihan hewan dan sertifikat telah menunaikan kurban di BSI Maslahat.

 

Â