Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki potensi instrumen keuangan sosial Islam yang sangat besar. Salah satu instrumen tersebut adalah zakat, yang tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun sistem keuangan yang inklusif dan berkeadilan. Di tengah tantangan ketimpangan sosial dan kemiskinan struktural, zakat hadir sebagai solusi alternatif sekaligus pelengkap kebijakan pembangunan nasional. Melalui pengelolaan yang profesional dan berkelanjutan, lembaga zakat seperti BSI Maslahat mengambil peran penting dalam mendorong zakat sebagai instrumen keuangan inklusif di Indonesia.
Baca juga : BSI Maslahat Salurkan Al-Qur’an Isyarat, Buka Akses Mengaji Inklusif bagi Komunitas Tuli
Zakat dan Keuangan Inklusif
Keuangan inklusif bertujuan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap layanan keuangan formal. Dalam konteks ini, zakat memiliki karakteristik unik karena menyasar kelompok masyarakat paling rentan yang sering kali tidak terjangkau oleh sistem keuangan konvensional. Zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar mustahik, tetapi juga menjadi katalis dalam proses pemberdayaan ekonomi dan sosial.
Dalam buku Fikih Zakat on SDGS, Setidaknya terdapat empat peran utama zakat dalam pembangunan sektor keuangan dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
1. Memoderasi Kesenjangan Sosial
Peran zakat dalam memoderasi kesenjangan sosial tampak secara konkret melalui proses distribusi harta dari para wajib zakat (muzaki) kepada penerima zakat (mustahik), dengan amil zakat sebagai perantara. Mekanisme redistribusi harta yang bersifat nontransaksional ini memungkinkan terjadinya aliran kekayaan dari kelompok ekonomi kuat kepada kelompok yang lemah secara sistematis dan berkelanjutan.
Secara teoritis, zakat mampu mengurangi kesenjangan kemakmuran antara golongan kaya dan golongan miskin. Implementasi zakat yang benar, tepat sasaran, dan akuntabel diyakini dapat menurunkan ketimpangan ekonomi yang selama ini menjadi tantangan pembangunan di Indonesia. Dalam praktiknya, zakat berfungsi sebagai instrumen koreksi sosial yang menjaga keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Membangun Ekonomi Kerakyatan
Zakat juga berperan penting dalam membangun ekonomi kerakyatan. Penyaluran zakat kepada mustahik tidak sekadar bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka agar dapat hidup mandiri dan berkelanjutan.
Melalui pendistribusian zakat yang bersifat karikatif, mustahik terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Sementara itu, melalui pendayagunaan zakat yang bersifat produktif, seperti bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, dan pendampingan usaha. Zakat menjadi motor penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Agenda pemberdayaan mustahik ini sejalan dengan upaya membangkitkan ekonomi kerakyatan dan memperluas basis ekonomi nasional dari bawah.
3. Mendorong Model Terobosan dalam Pengentasan Kemiskinan
Zakat memiliki peran strategis dalam mendorong lahirnya terobosan model pengentasan kemiskinan. Selama ini, sebagian besar program penanggulangan kemiskinan bersumber dari kebijakan pemerintah yang bersifat belas kasih (charity-based) dan sangat bergantung pada keberpihakan anggaran negara.
Berbeda dengan pendekatan tersebut, zakat merupakan syariat wajib yang melekat dalam kehidupan umat Islam. Dengan kerangka filosofi yang bersifat jangka panjang dan berlandaskan nilai spiritual, zakat menawarkan pendekatan pengentasan kemiskinan yang lebih berkelanjutan. Pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan program pemberdayaan dan pendampingan mampu menciptakan perubahan struktural, tidak hanya mengurangi kemiskinan, tetapi juga mencegah kemiskinan baru muncul.
4. Mengembangkan Sumber Pendanaan Pembangunan di Luar APBN dan APBD
Zakat merupakan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan umat di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Potensi zakat nasional di Indonesia diperkirakan mencapai Rp286 triliun per tahun. Dana ini dapat dimanfaatkan secara spesifik bagi delapan golongan penerima zakat (ashnaf) yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Jika dikelola dan dioptimalkan secara profesional, potensi zakat tersebut dapat menjadi pelengkap strategis bagi program-program penanggulangan kemiskinan nasional. Sinergi antara lembaga zakat, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat akan memperkuat ekosistem kesejahteraan yang inklusif dan berkelanjutan.
Peran Strategis BSI Maslahat
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, BSI Maslahat terus mengambil peran aktif dalam mendorong zakat sebagai instrumen keuangan inklusif. Melalui berbagai program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan, BSI Maslahat tidak hanya menyalurkan dana zakat, tetapi juga memastikan dana tersebut memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi mustahik.
Pendekatan berbasis pemberdayaan, kolaborasi lintas sektor, dan tata kelola yang profesional menjadikan BSI Maslahat sebagai salah satu motor penggerak transformasi zakat di Indonesia. Dengan menjadikan zakat sebagai bagian dari solusi pembangunan, BSI Maslahat berkomitmen memperkuat ekonomi umat, memperluas inklusi keuangan, dan mewujudkan kesejahteraan sosial yang berkeadilan.
Baca juga : Tempe Benguk dari Kulon Progo, Langkah Inklusif Menuju Ketahanan Pangan Indonesia
Dampak Nyata Program Pemberdayaan Ekonomi BSI Maslahat
Klaster UMKM Gula Aren merupakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dikembangkan oleh BSI Maslahat di Kabupaten Cianjur. Program ini berfokus pada pengolahan gula aren menjadi produk “emut” dengan memperkenalkan teknologi tepat guna untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan produktivitas produksi yang sebelumnya masih dilakukan secara tradisional.
Dalam pelaksanaannya, BSI Maslahat menggandeng Koperasi Produsen Mitra Usaha Maslahat sebagai mitra utama. Koperasi berperan menghubungkan petani dengan pasar serta menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku. Untuk memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat, koperasi menjalin kerja sama dengan kelompok tani dan menawarkan harga beli di atas rata-rata pasar, disertai pelatihan peningkatan kualitas produksi dan teknik penyadapan.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan hasil produksi, tetapi juga memperkuat kapasitas petani melalui peningkatan keterampilan dan literasi keuangan, sejalan dengan tujuan BSI Maslahat dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.
Dampak sosial pun terlihat dari meningkatnya partisipasi generasi muda dalam kegiatan produktif, termasuk penyadapan aren, bahkan mendorong sebagian pemuda kembali ke desa. Dari sisi pendapatan, petani yang menyadap sekitar 20 pohon aren berpotensi memperoleh penghasilan Rp200 ribu hingga Rp600 ribu per hari.
Melalui program ini, BSI Maslahat menegaskan zakat sebagai instrumen pemberdayaan yang tidak hanya bersifat ritual, tetapi juga strategis dalam membangun kesejahteraan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.
Mau zakat di BSI Maslahat? Klik di sini
BSI Maslahat adalah Lembaga Amil Zakat dan Nazhir Wakaf Nasional resmi terdaftar di Kementerian Agama RI dan BWI

