Jakarta, 26 Maret 2025 – BSI Maslahat secara simbolis menerima hasil audit yang diberikan oleh Ali Saban selaku Pengendali Teknis Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI yang diterima oleh Sukoriyanto Saputro selaku Direktur Eksekutif BSI Maslahat bertempat di Kantor Pusat BSI Maslahat, pada Rabu (26/03/2025).
Audit sebelumnya dilakukan dari tanggal 23 Februari s.d. 07 Maret 2025. Audit ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 terkait kewajiban audit syariah bagi pengelola zakat. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek keuangan, tetapi juga mencakup kepatuhan dalam mendistribusikan zakat kepada mustahik serta pencegahan penyimpangan. Adapun kegiatan audit syariah yang dijalani oleh BSI Maslahat meliputi pengumpulan data dan dokumen, dan pelaksanaan wawancara.
Audit Syariah ini merupakan langkah penting untuk memastikan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di BSI Maslahat sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat yang dipercayakan kepada BSI Maslahat.
Turut hadir dalam serah terima, Rusdi Musa Ishak selaku Direkur Operational Directorate, Muhammad Sobirin selaku Direktur Waqf & Empowerment Directorate, Atdi Firmansyah selaku Manager Audit Internal Group, dan Muhammad Rofiq selaku Ketua Tim Audit Syariah beserta jajaran.
Berkat dukungan dan kepercayaan Sahabat Maslahat, BSI Maslahat memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah yang sudah dititipkan oleh Sabahat Maslahat.